HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI PAKAIAN PEREMPUAN
Bismillah Ust. Ada teman. Nanya. Apa hukumnya laki laki pake baju cewe. Dan gimana cara merubahnya .makasih Ust.
JAWAB :
Laki-laki memakai pakaian perempuan termasuk tasyabuh (menyerupai) dan hukumnya haram. Perhatikan hadis berikut :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari ibnu abas, semoga allah meridhai keduanya, ia berkata, Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. al-Bukhari 5885)
Untuk merubahnya, berikan pemahaman yang benar dan terapkan lingkungan atau pola hidup yang benar pula. Misalnya, kalau anak laki-laki lebih cenderung kepada kebiasaan dan sifat perempuan, maka jangan terlalu banyak bermain dengan teman perempuan. Beri mainan dan fasilitas hidup yang sesuai dengan jenis kelaminnya. Tentu saja dilakukan secara bertahap dan kontinyu. Insya Allah bisa menjadi solusi. Untuk lebih detailnya bisa menghubungi para ahli dari psikolog atau therapis. Selamat mencoba, dan semoga Allah memberikan solusi yang terbaik, amien.
Wallahu a'lam bi al-shawwab!
Sumber : Tanya Jawab Hayaatunaa, 2017.
By, Ahmad Wandi, awalofficial.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar