HUKUM MENGIKUTI PAMERAN
Bismillah ...Kita setiap liburan selalu diundang pameran 3 minggu sampai 1 bulan, tapi di pertengahan atau di akhir pameran pasti ketemu hari paskah atau natal dan tahun baru, bagaimana hukumnya ? Apakah termasuk ikut merayakan hari raya paskah atau natal enggak ?
=======
Jawab:
Mengadakan kegiatan-kegiatan duniawi pada dasarnya dibolehkan, kecuali ada dalil-dalil yang melarang baik terhadap dzat perbuatan itu sendiri maupun motiv-motiv lain diluar perbuatan tersebut.
Menyelenggarakan pameran termasuk kegiatan duniawi, selama kegiatannya tidak menyalahi syari’at, maka diperbolehkan demikian pula bagi yang mendapatkan undangan untuk menghadirinya.
Bila kegiatan tersebut telah terbiasa dilakukan dalam rentang waktu tertentu dan tidak dimaksudkan untuk ikut memperingati atau merayakan hari-hari besar orang kafir, maka diperbolehkan.
Sebagai gambaran; sebuah lembaga sudah terbiasa mengadakan pengajian rutin mingguan, suatu saat pengajian tersebut berbarengan dengan waktu perayaan atau peringatan hari-hari tertentu yang tidak dibenarkan menurut syari’at, maka pengajian tersebut boleh dilaksanakan pada waktu tersebut karena tidak dimaksudkan untuk memperingatinya.
Wallahu a'lam bi al-shawwab!
Sumber : Tanya Jawab Hayaatunaa, 2017.
By, Ahmad Wandi, awalofficial.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar