(3) MUTIARA HADIS RIYADUS SHALIHIN: JIHAD DAN NIAT
HADIS NO 3 JIHAD DAN NIAT
(3)- وعن عائِشةَ رضيَ اللهُ عنها ، قَالَتْ : قَالَ النبي - صلى الله عليه وسلم - : (( لا هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فانْفِرُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
وَمَعناهُ : لا هِجْرَةَ مِنْ مَكّةَ لأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إسلاَمٍ .
Dari Aisyah radiyallahu anha, dia berkata, Nabi saw bersabda, “Tidak ada hijrah setelah fathu Makkah, namun yang ada adalah jihad dan niat. Jika kalian diminta berangkat (berjihad) maka berangkatlah.” (Muttafaq alaih)[1]
Maksudnya : tidak ada hijrah dari Makkah, karena Makkah telah menjadi negeri Islam.
MUTIARA HADIS :
1. Niat di sini maksudnya mengikhlaskan niat karena Allah swt.
2. Diminta berangkat maksudnya diminta berangkat oleh imam untuk berjihad memerangi musuh.
3.
Hadis ini menghapus wajibnya hijrah dari Makkah ke Madinah karena telah menjadi negeri Islam. Namun hokum yang berlaku di Makkah waktu itu, berlaku juga untuk negeri yang lainnya apabila telah ditaklukkan oleh kaum Muslimin.
4. Al-Khathabi berkata, “Hijrah wajib pada awal islam bagi yang sudah masuk islam, karena sedikitnya kaum muslimin di Madinah, dan butuhnya mereka untuk berkumpul. Ketika fathu Makkah, orang-orang masuk islam berbondong-bondong, tidak ada kewajiban hijrah ke Madinah, yang tersisa adalah kewajiban jihad, dan niat (yang ikhlas) bagi yang menjalankannya.” (Mu’alim al-Sunan 3/8)
5. Hijrah dari negeri kafir tetap wajib untuk dapat menegakkan agama Allah.
6. Al-Mawardi berkata, “Apabila mampu mendakwahkan agama di negeri kafir, maka menegakkan agama di sana lebih utama daripada pergi, karena diharapkan orang kafir tersebut akan masuk islam.” (Fath al-Bari 7/229)
7.
Hadis ini menjadi kabar gembira dari Nabi saw bahwa Makkah akan tetap menjadi negara Islam selamanya.
8. Hijrah tidak akan terputus selama di dunia ini masih ada negeri islam dan negara kafir. Barangsiapa yang berada di negara kafir dan mampu keluar berhijrah ke negara islam, maka hijrah wajib baginya.
9. Kebaikan yang terputus dengan terputusnya kewajiban hijrah, masih bisa didapatkan dengan cara jihad dan niat yang ikhlas.
10.
Hikmah diwajibkannya hijrah bagi orang yang masuk islam adalah agar mereka selamat dari ancaman orang kafir, karena mereka menyiksa orang yang masuk islam agar kembali kepada kekafirannya. (Fath al-Bari 7/220)
11. Wajib keluar untuk berperang apabila diperintah oleh seorang imam, ini menunjukkan bawah jihad mesti ada komando dari seorang imam.
12. Apabila negara diserang musuh, maka jihad menjadi fardu ain, wajib bagi setiap orang untuk ikut berperang, termasuk perempuan dan orang tua, dalam keadaan demikian, karena ini termasuk perang mempertahankan negaranya.
13. Setiap amal tergantung niatnya.
14. Wajib menentukan niat jihad, semangat jiwa, menyiapkannya dan membawa perbekalannya. Wallahu a’alm bi al-shawwab
Baca juga :
· HADIS NO 1 SETIAP AMAL TERGANTUNG NIAT
· HADIS NO 2 SETIAP ORANG AKAN DIBANGKITKAN SESUAI DENGAN NIATNYA
·
Referensi pokok :
1. Nuzhat al-Muttaqin Syarah Riyad al-Shalihin, Dr Mustafa Said al-Khin, dkk, Muasasah al-Risalah, Cetakan ke-14, 1407 H/ 1987 M.
2. Bahzat al-Nazirin Syarah Riyad al-Shalihin, Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali, Dar Ibn al-Jauzi, tt.
3. Shahih Riyad al-Shalihin, Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali, Muasasah Ghiras, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.
4. Syarah Riyad al-Shalihin, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Tahqiq Ahmad Abdurrazaq al-Bakri, Dar al-Salam, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.
5. Tathriz Riyad al-Shalihin, Faishal Abdul Aziz Alu Mubarak, tahqiq Dr. Abdul Aziz bin Abdullah bin Ibrahim al-Zair Alu Hamd, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.
6. Kunuz Riyad al-Shalihin, A. D. Hamad bin Nashir bin Abdirrahman al-Ammar, Dar Kunuz Isybiliya, Cetatan Pertama, 1430 H / 2009 M.
Selasa pagi, 30 Rajab 1444 H/ 21 Februari 2023 M
@Ahmad Wandi Lembang
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar