Shaum Ramadan setelah yakin tanggal satu ramadan (Gambar: Pixabay) |
(1221) MUTIARA HADIS RIYADUS SHALIHIN: SHAUMLAH SETELAH YAKIN TANGGAL 1 RAMADAN
HADIS NO 1221 SHAUMLAH SETELAH YAKIN TANGGAL 1 RAMADAN
(1221)- وعنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، قَالَ: (( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأفْطِرُوا لِرُؤيَتِهِ، فَإنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ ، فَأكمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ )) متفقٌ عَلَيْهِ ، وهذا لفظ البخاري.
Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Bershaumlah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya'ban menjadi tiga puluh." (HR. al-Bukhari dan Muslim, dan ini lafaz al-Bukhari)[1]
وفي رواية لمسلم : (( فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْماً )) .
Dan dalam riwayat Muslim: “Apabila kalian terhalang oleh awan, maka bersahumlah tiga puluh hari.”
Baca juga: MUQADIMAH BAB SHAUM
MUTIARA HADIS:
1. Hadis ini jadi dalil tidak wajibnya shaum Ramadhan kecuali dengan melihat hilal atau menyempurnakan Sya’ban 30 hari.
2. Hadis ini sesuai dengan hadis lain, bahwa tidak boleh shaum dalam keadaan ragu, apakah sudah masuk Ramadhan atau belum, juga mendahului Ramadhan dengan shaum satu hari atau dua hari.
3. Shaumlah karena melihat hilal, maksudnya hilal Ramadhan (tanggal 01 Ramadhan).
4. Berbukalah karena melihat hilal, maksudnya hilal bulan syawwal (tanggal 01 Syawwal).
5. Hilal adalah bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam. Biasanya hilal diamati pada hari ke-29 dari bulan Islam untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah terjadi pergantian bulan atau belum.
6. Melihat hilal dilakukan dengan 2 cara: hisab dan rukyat. Hisab adalah penghitungan secara astronomis dalam menentukan posisi bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah. Rukyat adalah aktivitas mengamati bulan secara langsung dengan menggunakan teropong.
7. Apabila rukyat tetapi mendung (tidak mungkin hilal terlihat) maka genapkanlah bulan sya’ban 30 hari.
8. Melakukan observasi untuk rukyat hilal hukumnya fardu kifayah (bisa diwakilkan), agar jelas kapan waktu shaum (Ramadhan) dan berbuka (syawwal).
9. Hisab dan rukyat bisa diwakilkan kepada para ahli atau orang yang bisa dipercaya.
Baca juga : HADIS NO 1215 KEUNGGULAN IBADAH SHAUM
Baca juga : HADIS NO 1216 TIKET SURGA AHLI SHAUM
Referensi pokok :
1. Nuzhat al-Muttaqin Syarah Riyad al-Shalihin, Dr Mustafa Said al-Khin, dkk, Muasasah al-Risalah, Cetakan ke-14, 1407 H/ 1987 M.
2. Bahzat al-Nazirin Syarah Riyad al-Shalihin, Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali, Dar Ibn al-Jauzi, tt.
3. Shahih Riyad al-Shalihin, Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali, Muasasah Ghiras, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.
4. Syarah Riyad al-Shalihin, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Tahqiq Ahmad Abdurrazaq al-Bakri, Dar al-Salam, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.
5. Tathriz Riyad al-Shalihin, Faishal Abdul Aziz Alu Mubarak, tahqiq Dr. Abdul Aziz bin Abdullah bin Ibrahim al-Zair Alu Hamd, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.
6. Kunuz Riyad al-Shalihin, A. D. Hamad bin Nashir bin Abdirrahman al-Ammar, Dar Kunuz Isybiliya, Cetatan Pertama, 1430 H / 2009 M.
Ahad sore, 04 Ramadhan 1444 H/ 26 Maret 2023 M
Artikel ahmadwandilembang.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar