BUKU PANDUAN DEWAN HISBAH - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Jumat, 20 September 2024

BUKU PANDUAN DEWAN HISBAH

 

BUKU PANDUAN DEWAN HISBAH
BUKU PANDUAN DEWAN HISBAH


 

Artikel Terbaru Ke - 218

 

Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com)

 

Dewan Hisbah adalah Lembaga fatwa resmi milik jam’iyyah Persatuan Islam (PERSIS). Sebelumnya bernama Majelis Ulama Persatuan Islam. Karena nama itu dipakai oleh Majelis Ulama Indonesia, maka berubah nama menjadi Dewan Hisbah hingga sekarang. Begitu kurang lebih, yang penulis dengar dari para sesepuh dan asatidz di Persatuan Islam. Jadi, Dewan Hisbah ini lembaga fatwa ormas Islam seperti MUI, Bahtsul Masail (NU), Majelis Tarjih (Muhammadiyah).

 

Selama ini, sebagai lembaga resmi milik Persatuan Islam Dewan Hisbah telah mengeluarkan fatwa dan menyusun beberapa buku panduan sebagai rujukan umat. Baik dalam beraqidah, beribadah maupun bermuamalah. Baik bagi warga PERSIS pada khususnya, maupun bagi luar PERSIS, masyarakat luas dan lembaga pemerintahan pada umumnya.

 

Fatwa dan buku tersebut lahir sesuai dengan kebutuhan umat dan permasalahan yang muncul dalam keseharian. Ada yang berkaitan dengan panduan ibadah, fatwa, ataupun metodologi. Dalam berfatwa, ratusan masalah telah disidangkan dan diputuskan. Dalam buku, telah menerbitkan buku tentang shalat, shaum, haji dan umrah, dan lain-lain.

 

Buku-buku tersebut antara lain:

1] Risalah Shalat, Editor: KH. A. Zakaria.

2] Risalah Shaum.

3] Risalah Haji.

4] Ikhtishar 10 Masalah Shalat & Isbal (1).

5] Ikhtishar 10 Masalah Shalat & Cadar (2).

6] Masalah Seputar Ramadhan & Idul Fitri.

7] Rukhsah-Rukhsah Haji & Umrah.

8] Kumpulan Keputusan Sidang Dewan Hisbah Persis Tentang Akidah & Ibadah.

9] Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah, Fiqih Muamalah.

10] Masalah-Masalah Seputar Idul Adha & Qurban.

11] Turuqul Istinbat Dewan Hisbah Persis.

 

Baru dua bulan kemarin, Dewan Hisbah telah melaksanakan Sidang Terbatas dan Sidang Lengkap. Sidang Terbatas di Pesantren Persis 84 Ciganitri-Bandung pada tanggal 31 Mei 2024 seputar masalah Haji pesanan dari Kemenag. Kemudian Sidang Lengkap di Pesantren Persis Plered-Purwakarta, yang membahas seputar 12 masalah menyangkut politik, ekonomi, social, hokum dan kedokteran. Semua keputusan tersebut hasilnya sudah disosialisasikan di Majalah Risalah Edisi Agustus-September 2024.

 

Beberapa hari ke depan, tepatnya 24-25 September 2024 Dewan Hisbah akan menggelar Sidang Terbatas ke 2 di PPI 50 Lembang. Menariknya, sidang kali ini akan difokuskan kepada penyusunan dan pengesahan beberapa buku yang akan diterbitkan oleh Dewan Hisbah. Berdasarkan informasi, akan membahas buku panduan seputar khutbah, asuransi syariah, dan munakahat.

 

Persoalan khutbah sendiri masih banyak polemic, terutama seputar hamdalah di awal khutbah. Karena banyak ditemukan, khutbah diawali dengan salam atau bismillah. Demikian pula status hokum shalawat dan berdoa dalam khutbah. Nampaknya seru untuk dinantikan keputusannya.

 

Adapun masalah asuransi syari’ah, selama ini asuransi yang terbebas dari gharar (ketidakjelasan) masih belum ditemukan, seperti apa bentuknya. Baik syari’ah ataupun non syari’ah. Karena asuransi yang ada masih menggunakan perpindahan milik yang tidak tidak jelas (gharar), sehingga belum sesuai syari’ah dan hukumnya haram, atau minimal diragukan perpindahan hak miliknya. Masalah ini pun ditunggu, mudah-mudahan menjadi solusi untuk menguatkan system ekonomi syari’ah yang terbebas dari riba, gharar, dan benar-benar sesuai syari’ah.

 

Begitu pun dengan masalah pernikahan tak kalah menarik, muamalah yang satu ini masih kental dengan kebudayaan yang menyalahi syariat. Sehingga tidak jarang, antara adat dan syariat sering tertukar, mendahulukan adat daripada syariat. Ada adatnya yang menonjol, sementara syariatnya jadi banyak yang hilang. Fatwa-fatwa seputar pernikahan dan keluarga ini sangat ditunggu oleh banyak pihak.

 

Tentu saja masih banyak persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan ketiga persoalan di atas. Semoga dengan adanya panduan dari Dewan Hisbah Persatuan Islam tersebut, dapat menjadi rujukan dan solusi dari persoalan yang ditemukan di lapangan. Karena pada dasarnya Islam itu rahmatan lil alamien, tidak ada yang memberatkan untuk umatnya.

 

Sampai ketemu di Sidang Terbatas Dewan Hisbah di PPI 50 Lembang, semoga dilancarkan dan menghasilkan keputusan terbaik untuk umat!

 

Lembang, 20 September 2024

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di WhatsApp "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://bit.ly/Awalofficial, silahkan sebarkan, semoga bermanfaat.


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...