JANGAN LUPA SHAUM TASU’A ASYURA !
Oleh : Ahmad Wandi
Bulan muharam adalah merupakan salah satu bulan yang banyak mengandung perhatian kaum muslimin. Bagaimana tidak, bulan muharam ini merupakan awal bulan setiap tahun dalam islam, juga termasuk salah satu bulan dari bulan-bulan haram (suci). Disamping itu pula di dalamnya terdapat berbagai keutamaan yang tidak dimiliki oleh bulan-bulan yang lainnya.
Ketika Rasulullah saw ditanya tentang shaum apa yang lebih utama setelah shaum ramadhan, beliau waktu itu menjawab, “(Shaum) bulan Allah, yaitu bulan muharam.” (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari, Nail al-Authar 3/68)
Berbagai macam amaliah ibadah yang khusus terdapat pada bulan ini, itu semua merupakan salah satu keistimewaan bulan ini yang sekaligus menjadi ladang amal yang sangat berharga bagi kita semua. Namun tentu saja selama amaliah-amaliah tersebut sesuai dengan sunnah Rasulullah saw yang benar-benar shahih. Bukan sebaliknya, bersumber dari hadis-hadis dhaif atau palsu yang menyebabkan lahirnya berbagai syariat yang tidak diajarkan dalam islam, yang dapat pada akhirnya dapat menodai kesucian bulan Muharam ini.
Disamping shaum-shaum sunat yang syariatkan sepanjang tahun, seperti shaum Dawud (selang sehari), senin kamis, ayyamul bid (pertengahan bulan), terdapat shaum sunat yang disyariatkan secara khusus di bulan ini, yaitu shaum pada tanggal Sembilan dan sepuluh muharam, yang populer dengan istilah shaum “tasu’a asyura”.
Dari ubaidillah bin yazid, ia mendengar Ibnu Abbas r.a. ditanya tentang shaum Asyura’, ia menjawab : Aku tidak mengetahui lagi Rasulullah saw melakukan shaum satu hari dan mencari keutamaannya melebihi hari-hari lainnya selain hari ini, dan demikian pula tidak pada bulan lain selain bulan ini, yaitu bulan Ramadhan.(HR. Muslim, no. 1132)
Siti Aisyah ra., ia berkata : orang Quraisy shaum pada hari Asyura’ di Zaman Jahiliyyah, Rasulullah saw-pun shaum pada hari itu. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau shaum dan memerintah para sahabat agar melaksanakannya. Ketika difardhukan shaum Ramadhan, beliau meninggalkan shaum Asyura’ itu. Beliau bersabda : Barang siapa yang akan shaum silahkan, dan barang siapa meninggalkannya silahkan. (HR. Muslim, No. 1125)
Ibnu Abbas ra. berkata : bahwa ketika Rasulullah saw shaum di hari Asyura’ dan memerintah para sahabat agar melaksanakannya, para sahabat berkata : Ya Rasulullah saw ! Hari ini, hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Rasulullah saw bersabda : Nanti tahun depan insya Allah kita akan melaksanakan shaum tanggal sembilannya. Ibnu Abbas berkata : Sebelum datang tahun itu, Rasulullah saw telah wafat. (HR. Muslim, No. 1134)
Semua hadis di atas menjadi dalil, bahwa shaum tasu’a (9 muharam) dan asyura (10 muharam) keduanya disyariatkan. Dan tentu saja hukumnya sunat. Adapun Rasulullah saw belum pernah melaksanakannya pada tanggal Sembilan karena keburu wafat, hal itu tetap tidak dapat merubah status hokum shaum pada tanggal Sembilan. Karena hal tersebut benar-benar sudah direncanakan oleh beliau. Oleh karena itu, shaum tersebut di kalangan para ulama disebut sunnah hammiyah.
Hemat penulis, seandainya shaum tasu’a (9 muharam) tidak jadi disyariatkan, maka pasti akan turun wahyu yang melarangnya atau yang menghapusnya sebelum rasul wafat. Karena apa yang diucapkan oleh rasul adalah wahyu. Dan sebuah kekeliruan bagi orang yang beranggapan bahwa wafatnya rasul sebelum rencananya terlaksana adalah pertanda tidak disetujuinya hal itu oleh alloh swt. Wallohu a’lam.
Bagaimana dengan orang yang berpendapat adanya pada tanggal 11 muharam-nya ? al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa sebagian ahli ilmu mengemukakan sabda Rasululloh saw dalam Shahih Muslim “Jika Aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan shaum tanggal sembilannya” mengandung dua kemungkinan, pertama ; bahwasanya beliau bermaksud memindahkan tanggal sepuluh menjadi tanggal Sembilan. Kedua ; beliau menyandarkan kepada hari tersebut untuk shaum, sehingga ketika beliau wafat dan belum menjelaskan hal tersebut, sebagai ikhtiyat (kehati-hatian) shaum dua hari (tanggal Sembilan dan sepuluh). Dengan alasan ini shaum asyura’ menjadi tiga maratib (tingkatan) :
a. Shaum satu hari (tanggal sepuluh).
b. Shaum dua hari (tanggal sembilan dan sepuluh).
c. Shaum tiga hari (tanggal sembilan,sepuluh dan sebelas). (lihat fathu al-bari 4/772, nail al-authar 4/314)
Yang dimaksud dengan Maratib ketiga mungkin berdasarkan hadis Ibnu Abas, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Shaumlah kalian pada hari asyura’ (tanggal sepuluh) dan berbedalah dengan orang yahudi, maka shaumlah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.”(HR. Ahmad, al-Musnad 4/52 no. 2154, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2095, Ibnu Adi, al-Kamil 3/956, al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra 4/287, al-Bazar, al-Musnad no. 1052, al-Thahawi, Syarah Ma’ani al-Atsar 2/78)
Dalam riwayat lain dengan lafadz : “Jika Aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan perintahkan untuk shaum sehari sebelumnya (tanggal Sembilan) atau sehari sesudah hari asyura’ (tanggal sebelas).” (HR. al-Humaidi, al-Musnad no. 485, al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra 4/287, Ibnu Adi, al-Kamil 3/956)
Namun setelah diperiksa, hadis ini dhaif, karena pada sanadnya terdapat rawi : Ibnu Abi Laila dan Dawud bin Ali. Menurut Syu’aib al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid, Ibnu Abi Laila-namanya Muhammad bin Abdurrahaman-Sayiul hifdzi (buruk hafalannya), dan Dawud bin Ali- adalah Ibnu Abdillah bin Abbas Al Hasyimi- meriwayatkan darinya banyak orang. Ibnu Hiban menerangkannya dalam kitab “At-Tsiqat”, dan berkata : ia Sering salah. Imam Ad-Dzahabi berkata : Hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah. lihat, Tahqiq Musnad Ahmad, Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid (4/52-53).
Imam An-Nawawi berkata : Jumhur Ulama Salaf dan Khalaf berpendapat, bahwa asyura adalah hari kesepuluh (tgl 10) dari bulan Muharam, yang berpendapat demikian diantaranya Said bin Al Musayab, Al Hasan bin Al Bisri, Malik, Ahmad, Ishaq, dan banyak yang lainnya. Ini adalah dzahirnya hadis dan ketetapan lafadz…. (Nail al-Authar 4/314).
Kesimpulannya, shaum sunnat yang khusus disyariatkan pada bulan muharram adalah shaum tasu’a Ashura (tgl 9-10 muharam). Tanggal 9-10 Muharam tahun ini (1440 H) bertepatan dengan hari Rabu-Kamis, 19-20 September 2018. Semoga Allah swt. memberi taufiq dan kemampuan kepada kita semua untuk melaksanakannya serta mengampuni semua kesalahan kita selama satu tahun ke belakang. Amien. Wallahu a’lam bi al-shawab.
*) Penulis Adalah Ketua PC Pemuda Persis Lembang
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar