SEPERTI RASULKAH SHAUM MUHARAMKU ?
Oleh Ahmad Wandi
Ibnu abas berkata : “Aku tidak mengetahui lagi Rasulullah saw melakukan shaum pada satu hari dan mencari keutamaannya melebihi hari-hari lainnya selain hari asyura.” (HR. Ahmad)
Bulan muharam adalah merupakan salah satu bulan yang banyak mengandung perhatian kaum muslimin. Bagaimana tidak, bulan muharam ini merupakan awal bulan setiap tahun dalam islam, juga termasuk salah satu bulan dari bulan-bulan haram (suci). Disamping itu pula di dalamnya terdapat berbagai keutamaan yang tidak dimiliki oleh bulan-bulan yang lainnya.
Ketika Rasulullah saw ditanya tentang shaum apa yang lebih utama setelah shaum ramadhan, beliau waktu itu menjawab, “(Shaum) bulan Allah, yaitu bulan muharam.” (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari)
Dalam riwayat lain diterangkan, bahwa Ibnu Abas ketika ditanya tentang shaum asyura (10 muharam) dia menjawab, “Aku tidak mengetahui lagi Rasulullah saw melakukan shaum pada satu hari dan mencari keutamaannya melebihi hari-hari lainnya selain hari ini, dan demikian pula tidak pada bulan lain selain bulan ini, yaitu bulan muharam.”( HR. Ahmad)
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam perna ditanya mengenai puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu." (HR. Muslim)
Hadis diterima dari Sahabat Abu Musa, ia berkata : Asyura’ adalah hari shaumnya Yahudi, dan mereka menjadikannya Ied’ (Hari Raya). Maka Rasulullah saw bersabda : Saumilah oleh kalian. (HR. Ahmad)
Hadis diterima dari Siti Aisyah ra., ia berkata : orang Quraisy shaum pada hari Asyura’ di Zaman Jahiliyyah, Rasulullah saw-pun shaum pada hari itu. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau shaum dan memerintah para sahabat agar melaksanakannya. Ketika difardhukan shaum Ramadhan, beliau meninggalkan shaum Asyura’ itu. Beliau bersabda : Barang siapa yang akan shaum silahkan, dan barang siapa meninggalkannya silahkan. (HR. Muslim)
Hadis diterima dari Abu Ghatafan bin Tharif, ia berkata : Aku mendengar Ibnu Abbas ra. Berkata : bahwa ketika Rasulullah saw shaum di hari Asyura’ dan memerintah para sahabat agar melaksanakannya, para sahabat berkata : Ya Rasulullah saw ! Hari ini, hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Rasulullah saw bersabda : Nanti tahun depan insya Allah kita akan melaksanakan shaum tanggal sembilannya. Ibnu Abbas berkata : Sebelum datang tahun itu, Rasulullah saw telah wafat. (HR. Muslim)
Rasulullah saw bersabda : Jika Aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan shaum tanggal sembilannya, yaitu hari Asyura’. (HR. Muslim)
Semua hadis di atas menjadi dalil, bahwa shaum tasu’a (9 muharam) dan asyura (10 muharam) keduanya disyariatkan. Dan tentu saja hukumnya sunat. Adapun rasulullah saw belum pernah melaksanakannya pada tanggal Sembilan karena keburu wafat, hal itu tetap tidak dapat merubah status hokum shaum pada tanggal Sembilan. Karena hal tersebut benar-benar sudah direncanakan oleh beliau. Oleh karena itu, shaum tersebut di kalangan para ulama disebut sunnah hammiyah.
Hemat penulis, seandainya shaum tasu’a (9 muharam) tidak jadi disyariatkan, maka pasti akan turun wahyu yang melarangnya atau yang menghapusnya sebelum rasul wafat.. Karena apa yang diucapkan oleh rasul adalah wahyu. Dan sebuah anggapan yang keliru bagi orang yang berkeyakinan bahwa wafatnya rasul sebelum rencananya terlaksana adalah pertanda tidak disetujuinya hal itu oleh alloh swt. Wallohu a’lam.
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar