PRESIDEN PRANCIS: ISLAMOPHOBIA, DISKRIMINATIF DAN RASIS ! - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Sabtu, 05 September 2020

PRESIDEN PRANCIS: ISLAMOPHOBIA, DISKRIMINATIF DAN RASIS !

 Presiden Prancis Emmanuel Macron

PRESIDEN PRANCIS: ISLAMOPHOBIA, DISKRIMINATIF DAN RASIS !

 

Oleh Ahmad Wandi

 

(Bidang Dakwah PW Pemuda Persis Jabar)

 

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan, “Pernyataan Presiden Prancis Macron telah melukai banyak umat islam di seluruh dunia. Ini contoh pemimpin negara yang islamophobia diskriminatif dan rasis. Mari kita boikot produk-produk prancis !” (Youtube: Fadli Zon Official)

Penghinaaan, pelecehan dan penistaan terhadap dienul islam dan simbol-simbolnya, seperti penghinaan terhadap Nabi, al-quran dan yang lainnya bukan peristiwa yang terjadi secara kebetulan dan tidak pula baru terjadi sekarang ini. Namun akar dan rekam jejaknya sudah terjadi sejak dahulu dengan model dan pola istihzaa’, istikhfaf (meremehkan) dan sukhriyah (penghinaan) yang beragam dan hampir berulang-ulang di sepanjang zaman.

Di tahun 2020 ini telah terjadi beberapa penghinaan islam dan simbol-simbolnya. Seperti kasus pembakaran dan merobek-robek al-quran di Swedia dan Norwegia pada Agustus-September 2020, kelompok anti islam membakar al-Quran di Denmark pada Oktober 2020, dan terakhir yang membuat geram dunia islam saat ini adalah penerbitan kembali karikatur Nabi Muhammad yang disampaikan secara resmi oleh Presiden Emmanuel Macron dengan menegaskan bahwa hak mereka untuk mempublikasikannya.

Persoalan semakin memanas setelah seorang guru di Prancis tewas dipenggal karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di kelasnya saat membahas soal kebebasan berbicara dan berekspresi. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat 16 Oktober 2020 setelah selesai mengajar di luar sekolah. Guru tersebut bernama Samuel Paty berusia 47 tahun yang mengajar sejarah dan geografi. Sementara pria yang melalukan pemenggalan adalah salah satu muridnya yang bernama Abdoullakh Anzorov, seorang laki-laki berusia 18 tahun yang telah ditembak oleh Polisi dan meninggal akibat luka-luka di tempat kejadian. Menurut laporan tirto.id, anak tersebut berasal dari Chechnya tinggal di kota Evreux, Normandia, yang terletak sekitar 100 km dari lokasi pembunuhan dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan guru atau sekolah.

Dalam pidatonya saat memimpin penghormatan untuk guru tersebut, Macron bersumpah bahwa Prancis 'tidak akan menghentikan kartun (karikatur) dan menyebut sang guru dibunuh 'karena Islamis menginginkan masa depan kita'. Macron juga menyatakan perang terhadap 'separatisme Islam', yang diyakininya telah mengambil alih sejumlah komunitas muslim di Prancis.

Pernyataan Macron menuai kritik dan kecaman dari berbagai negara mayoritas muslim seperti Turki, Pakistan, Iran, arab Saudi, Irak, Palestina, Libia, Suriah, Malaysia, Indonesia dan lain-lain. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, Kementrian Luar Negeri Saudi, Mantan Perdana Mentri Malaysia, Mahathir Mohamad, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khameini, Imam Besar Mesir al-Azhar, Syaikh Ahmad el-Tayeb, anggota Dewan Kepresidenan Mohammed Zayed (Libia), Menteri urusan Agama Yaman, Ahmad Attiya, Kementrian Agama Republik Indonesia, Fakhrul Rozi, Menkumham, Mahfud MD, MUI, PBNU, PP Muhammadiyyah, PKS, dan lain-lain. Semua mengecam dan mengutuk sikap Macron yang mendukung penghinaan  dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad saw atas nama kebebasan berekspresi. 

KH Muhyiddin Junaidi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan bahwa MUI mengutuk keras tindakan kelompok anti Islam atau islamophobia khususnya di Benua Eropa. Ia berpandangan, bahwa ada beberapa alasan mengapa islamophobia terulang dari waktu ke waktu. Pertama, kelompok nasionalis, rasial dan ekstremis kulit putih di Eropa dan Amerika menganggap pertumbuhan umat Islam di Benua Biru semakin tinggi. Sehingga keberadaan umat Islam yang terus bertambah banyak dianggap akan mengancam agama lain.

Kedua, para ekstremis kulit putih ini menjadikan isu imigran sebagai kambing hitam untuk menekan pemerintah setempat. Supaya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memproteksi benua Eropa dari imigran asing, khususnya imigran dari Timur Tengah dan Afrika. "Karena kebanyakan para imigran tersebut beragama Islam, dan yang ketiga, karena generasi ketiga para imigran yang tinggal di Eropa ini mereka sudah bisa bersaing dengan penduduk asli bangsa Eropa."

Dia menerangkan, generasi ketiga Muslim di Eropa ini banyak yang berpendidikan dan mendapatkan pekerjaan bagus. Jadi bangsa Eropa takut terhadap umat Islam karena khawatir kesempatan kerja yang ada bagi mereka diambil alih oleh masyarakat Muslim.

Aksi anti-Islam di Eropa ini, ada kaitannya dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yaitu supremasi kulit putih. Adanya kekhawatiran bangsa Eropa terhadap semakin kuatnya Turki yang dulu berkuasa di Eropa bagian timur. "Turki yang dulu berkuasa di Eropa bagian timur sekarang semakin kuat ekonomi dan militernya, sehingga ini menjadi ancaman bagi bangsa Eropa kalau Turki kuat lagi, maka ditemukannya sumber gas di Turki itupun menimbulkan kekhawatiran bagi Eropa.”

KH Muhyiddin juga mengingatkan, anti-Islam yang akan membuat kembali karikatur Nabi Muhammad SAW itu memang sedang memancing di air keruh. Maka MUI berpesan kepada umat Islam di Eropa jangan sampai terpancing konspirasi yang dilakukan kelompok anti-Islam. "Kita harus berkepala dingin, jangan terpancing, kalau (kita Muslim) melakukan tindakan anarki itulah yang mereka (anti-Islam) inginkan," jelasnya. (republika.co.id) 

Sejarah Karikatur Nabi Muhammad Saw

Kontroversi mengenai kartun Nabi Muhammad pertama kali dimulai ketika dua belas kartun Nabi Muhammad, diterbitkan di surat kabar Jyllands-Posten pada 30 September 2005. Jyllands Posten sendiri adalah surat kabar terbesar di Denmark. Kemudian diterbitkan ulang di surat kabar Mesir, El Faqr, pada 30 Oktober 2005 untuk mendampingi sebuah artikel yang mengkritik keras tindakan Posten.

Kemudian diterbitkan pula di surat kabar Norwegia, Magazinet, pada tanggal 10 Januari 2006. Koran Jerman, Die Welt, surat kabar Prancis France Soir dan banyak surat kabar lain di Eropa dan juga surat kabar di Selandia Baru dan Yordania. Di Indonesia, tercatat ada dua media massa menerbitkan kartun-kartun ini, masing-masing Tabloid Gloria (5 kartun) dan Tabloid PETA.

Meskipun Jyllands-Posten mengatakan penerbitan gambar-gambar ini ditujukan untuk menunjukkan bahwa kebebasan berbicara berlaku bagi siapapun, sebagian orang (baik Muslim dan non-Muslim) menganggap gambar-gambar tersebut adalah penghinaan terhadap Islam dan menunjukan
Islamofobia di Denmark.

Organisasi Konferensi Islam dan Liga Arab meminta agar PBB menjatuhkan sanksi internasional terhadap Denmark. Sementara itu, produk dari Denmark diboikot oleh beberapa negara seperti Arab Saudi, Kuwait dan negara Arab lainnya. Selain itu ada protes besar-besaran oleh kaum Muslim di Indonesia, Malaysia, Pakistan, negara Arab dan negara lain yang mempunyai populasi Muslim banyak di dunia.

Setelah kejadian surat kabar Denmark ada surat kabar Kristen Norwegia, Magazinet dan Majalah Satire Charlie Hebdo yang berbasis di Paris. Keduanya melakukan hal yang serupa atas nama kebebasan berekspresi. Kartun Nabi yang diterbitkan Jyllands-Posten dicetak ulang oleh Charlie Hebdo pada 2006. Pada Februari 2008, publikasi ulang oleh 17 surat kabar Denmark. Kemudian pada 7 Januari 2015, Charlie Hebdo menampilkan gambar Nabi di sampulnya yang memicu demonstrasi kekerasan di seluruh dunia Muslim, di mana 10 orang tewas di Nigeria. Sekitar bulan Mei 2015, di Amerika Serikat pun diselenggarakan kompetisi pembuatan kartun Nabi Muhammad.

Pada September 2020, ketika persidangan terhadap tersangka penyerangan kantor Charlie Hebdo dimulai, surat kabar tersebut menerbitkan kembali karikatur tersebut, yang memicu kemarahan beberapa negara Muslim. Al-Qaeda kembali mengancam akan menyerang staf editorialnya. Tiga pekan setelah persidangan, seorang pria bersenjatakan pisau secara serius melukai dua orang di luar bekas kantor Charlie Hebdo. Dan yang terbaru adalah pertunjukan guru sejarah di Prancis yang mempertontonkan kartun Nabi Muhammad saat mengajar tentang kebebasan berekspresi dan berujung dengan pemenggalan oleh muridnya sendiri tidak lama setelah pelajaran selesai.

Kebebasan Yang Kebablasan

Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron tengah menjadi sorotan dunia saat ini, terutama dari negara-negara mayoritas Muslim, lantara dianggap telah menyinggung Agama Islam dan Nabi Muhammad. Macron dikecam lantaran secara tersirat membela penerbiatan kartun yang menghina Nabi Muhammad dengan dalih kebebasan berekspresi. Terlebih dalam sebuah pernyataan, dia menyebut islam sebagai agama dalam krisis di seluruh dunia.

Pernyataan itu pun dikritik tajam oleh banyak pemimpin dunia dan memicu aksi unjuk rasa di beberapa tempat. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bahkan menyebut Macron harus melakukan pemeriksaan mental dan meminta warganya untuk memboikot semua produk Prancis.

Kebebasan berekspresi ala Macron sudah kebablasan. Menurut Miguel Angel Moratinos, Perwakilan Tinggi PBB untuk Aliansi Peradaban, penghinaan terhadap agama dan simbol-simbol suci agama dapat memicu kebencian dan serangan ekstremisme yang mengarah pada polarisasi dan fragmentasi masyarakat. Kebebasan berekspresi, harusnya dilakukan dengan cara yang sepenuhnya menghormati keyakinan agama dan prinsip semua agama. Tindakan kekerasan tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis apapun.

Sekjen PBB, Kofi Annan, menyatakan keprihatinannya akan peristiwa ini dan berkata bahwa "kebebasan pers" harus selalu diterapkan melalui penghormatan terhadap keyakinan agama dan ajaran seluruh agama".

Vatikan mengatakan, kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menyerang agama atau kepercayaan agama seseorang, pembuatan dan penyebarluasan kartun itu adalah sebuah tindakan provokasi yang sama sekali tidak bisa diterima. "Di dalam hak atau kebebasan untuk menyatakan ekspresi dan pemikiran tidaklah mencakup kebebasan yang menyakiti para penganut agama."

Pemerintah Indonesia pun melalui kementrian luar negeri telah memanggil Duta Besar Prancis di Jakarta untuk menyampaikan kecaman atas pernyataan Presiden Prancis. “Kemlu telah memanggil Duta Besar prancis. Dalam pertemuan tersebut, Kemlu menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presisden Prancis yang menghina Islam”, kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah dikutip dari Viva, Selasa 27 Oktober 2020.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi memberikan dukungan terkait sikap Kemenlu, dan menyampaikan bahwa Presiden Prancis melukai perasaan umat muslim. Pasalnya, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengaitkan agama Islam, dengan tindakan terorisme. Dia mengatakan bahwa kebebasan berpendapat atau berekspresi, tidak boleh dilakukan hingga melampaui batas. "Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan, sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun.” (Pikiranrakyat-Bekasi.com)

KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag, Wakil Ketua Umum Persis pun menyatakan, “Atas nama kebebasa berakspresi, tindakan penghinaan  terhadap islam dan Nabi Muhammad tidak dapat diterima.” (edisi.co.id)

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad Saw

Penodaan dan pelecehan terhadap agama dan Nabi saw. dalam bentuk apapun termasuk dalam kategori tindak pidana (jarimah). Para penghina Nabi saw sama halnya dengan menistakan agama, karena Nabi saw adalah simbolnya islam dan tidak seorang yang boleh untuk menghinanya apalagi menodai ajaran yang dibawanya.

Menghina Nabi adalah tindakan kekufuran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah swt berfirman,

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ

Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65)

Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah menjawab,

لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ

Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66)

Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsirnya, “Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini.” (Taisir al-Karim al-Rahman, hal. 342)

Dari kasus penghinaan terhadap Nabi saw menunjukkan bahwa perbuatan itu sangat dilarang, sehingga sanksi bagi pelakunya pun sangat berat yaitu dibunuh.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

“Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang wanita yahudi mencela menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah seorang yang mencekik wanita itu sampai mati, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menuntut darahnya (artinya tidak diqishah).” (HR. Abu Daud, No. 4362, hasan)

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ : أَغْلَظَ رَجُلٌ لِأَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، فَقُلْتُ : أَقْتُلُهُ ؟ فَانْتَهَرَنِي، وَقَالَ : لَيْسَ هَذَا لِأَحَدٍ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslamiy, ia berkata, “Seseorang pernah berbuat kasar kepada Abu Bakr Ash-Shiddiiq, lalu aku berkata kepadanya (Abu Bakar), ‘Apakah boleh aku membunuhnya?’ Lalu ia menghardikku dan berkata, ‘Tidak boleh bagi seorang pun untuk dibunuh—hanya karena berbuat kasar kepada orang lain—selain Nabi saw‘.” (HR. An-Nasaa’I, No. 4071, shahih).

Hadits ini menerangkan bolehnya membunuh seseorang karena menghina Nabi saw. Namun, pihak yang berwenang melaksanakan hukuman ini hanyalah ulil amri. Selain mereka tidak berhak, kecuali tuan kepada budaknya. Karena seorang tuan, berhak memberikan hukuman had kepada budaknya, sebagaimana yang dilakukan sahabat buta di atas kepada budaknya.

Menghina Nabi saw. adalah bagian dari perbuatan haram yang paling besar, pelakunya kafir dan murtad dari Islam sesuai dengan ijma’ para ulama. Baik karena sungguh-sungguh maupun hanya sekedar main-main saja. Hukuman bagi pelakunya adalah dibunuh meskipun dia telah menyatakan tobat, baik muslim maupun kafir. Kemudian jika memang dia melakukan tobat nasuha dan menyesali perbuatannya tersebut, maka tobatnya akan bermanfaat baginya di hari kiamat, sehingga Allah mengampuni dosanya.

Ketika Nabi Dihina Dan Dilecehkan !

Penghinaan dan penistaan terhadap islam dan simbol-simbolnya tidak bisa dibiarkan. Buya Hamka berkata, “Ghirah (rasa cemburu) dalam konteks beragama adalah konsekuensi dari iman itu sendiri. Orang yang beriman akan tersinggung jika agamanya dihina, bahkan agamanya itu akan didahulukan daripada keselamatan dirinya sendiri. Ini pertana masih adanya ghirah di dalam dirinya. Bangsa-bangsa penjajah pun telah mengerti tabiat umat islam yang semacam ini. Jika agamamu, Nabimu, kitabmu dihina dan engkau diam saja, bangs aini akan mudah dijajah oleh asing dari segala sisi. Jika ghirah telah hilang dari hati, gantinya hanya satu. Yaitu, kain kafan tiga lapis. Sebab kehilangan ghirah sama dengan mati !

Sebuah sikap yang sangat cerdas dinyatakan DR. Zakir Naik dalam sebuah video yotube tahun 2015 berjudul “Bagaimana bila ada yang menghina Nabi muhamad ?” beliau menyarankan enam strategi, 1] harus ada kumpulan dari pengacara internaisonal. Pengacara terbaik dari berbagai belahan dunia. Mungkin pengacara terbaik dari Malaysia, dari negara muslim timur tengah, mungkin dari india, mungkin srilangka, berbagai belahan dunia, kapapun hal itu terjadi, kita harus mengadukan perkaranya ke mahkamah internasional, 2]  negara-negara muslim harus memprotes secara resmi melalui Menteri luar negeri. 3] harus memberikan jawaban intelek kepada Tindakan itu. 4] jika kita tahu bahwa suatu negara terlibat dalam perkara itu, jika kita tahu ada perdagangan dengan negara muslim, harus ada pemboikotan terhadap produk-produk dari negara tersebut. Jika kau percaya pada kebebasan berbicara, kami percaya pada kebebasan menggunakan apa yang kami mau. 5] semua muslim di seluruh dunia harus memprotes via email, surat, fax, protes kepada orang yang terlibat, organisasi yang terlibat, atau negara yang terlibat, dan harus ada protes masal di jalan dengan damai. Harus ada protes masal yang damai, dan harus dipastikan damai ! jika muslim Bersatu dan melakukannya dengan intelek, insya allah kita bisa menberikan jawaban yang pas terhadap hal ini.

Majelis Ulama Indonesia melalui surat resmi 30 oktober 2020 menyatakan sikap dan menghimbau kepada umat islam Indonesia dan dunia untuk : 1] memboikot semua produk yang berasal dari negara prancis serta mendesak kepada pemerintah untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada pemerintah prancis; 2] umat islam Indonesia tidak ingin mencari musuh, hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis; 3] menghentikan segala Tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi besar Muhammad saw termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apapun; 5] mendesak kepada Mahkamah Uni Eropauntuk segera mengambil Tindakan dan hukuman kepada Perancis; 6] dihimbau agar semua khatib/da’i/muballigh/asatidz agar menyampaikan pesan materi khutbah jumat untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah saw; 7] menghimbau kepada umat islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab.

Prancis Siap Menangis

Akibat kesombongan Presiden Prancis, Negara-negara Dewan Kerjasama untuk Negara Arab di Teluk (GCC) memboikot produk Prancis. Akibatnya, kerugian yang ditanggung Prancis diperkirakan mencapai $ 22 milyar. Direktur Pusat Studi dan Riset Ekonomi Teluk yang berbasis di Kuwait, Abdulaziz Al-Muzaini, memperkirakan ekonomi Prancis akan mengalami kerugian besar yang diperkirakan sekitar $ 22 miliar jika boikot dilanjutkan selama sebulan. Belum lagi jika negeri-negeri muslim yang lain ikut memboikot.

Prancis mendesak negara-negara Timur Tengah untuk mengakhiri seruan boikot mereka terhadap produk Prancis. Kementerian luar negeri Prancis mengatakan bahwa seruan boikot itu “tak berdasar.” Seruan memboikot Prancis, kata Kemenlu Prancis, merupakan kampanye yang “didorong oleh minoritas radikal”.

BBC melansir, saat ini produk Prancis telah dihapus dari beberapa toko di Kuwait, Yordania, dan Qatar. Sementara, protes terhadap pernyataan Macron pecah di Libya, Suriah, hingga Jalur Gaza.

Selain menghadai pemboikotan yang terus meluas, Prancis juga dihadapkan pada gelombang kedua Covid-19 yang datang secara tiba-tiba. Kasus penyebaran virus corona kembali menyebar cepat di Prancis.

Menghadapi hantaman pandemi ini, Prancis akan kembali memberlakukan karantina wilayah alias lockdown. “Saya telah memutuskan kita perlu kembali ke penguncian untuk menghentikan virus,” kata Presiden Prancis Emanuel Macron dikutip dari Reuters, Kamis (29/10/2020).

Menurut Macron, penyebaran virus terjadi dengan cepat dan sulit diperkirakan. “Kita semua berada di posisi yang sama: dihantam pandemi gelombang kedua yang kita tahu akan lebih sulit, lebih mematikan daripada gelombang pertama,” kata Macron.

Prancis mulai memberlakukan lockdown pada Jumat (30/10/2020) besok. Seluruh warga diwajibkan tinggal di rumah. Pengecualian akan diberikan bagi mereka yang perlu membeli barang-barang penting, mendapatkan layanan medis, atau berolahraga hingga satu jam sehari.

Penutup

Marcon tidak menyadari, bahwa kebebasan yang diproklamirkannya sudah kebablasan, sehingga tidak dibenarkan dalam agama apa pun. Marcon tidak menyadari, bahwa hanya sekedar terbunuhnya satu orang yang menghina Nabi umat islam sudah sangat kecewa dan terpukul keyakinannya, yaitu leberalisme dan sekularisme. Namun dia tidak pernah menyadari, betapa sakitnya hati nurani jutaan umat islam di dunia, ketika keyakinannya dinistakan, ketika Nabinya yang mulia dihina dan dilecehkan, oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti dirinya.

Penghinaan dan pelecehan terhadap islam dan simbol-simbolnya, apapun bentuknya, sudah dilindungi undang-undang di dunia dan tidak dibenarkan dalam pandangan agama apapun. Presiden Prancis yang tidak memahami masalah ini harus diperingatkan, dan harus bisa menerimanya, kecuali dia akan memperpanjang masalah dan mengajak perang dengan dunia islam yang tak akan berkesudahan.

Karena bukan masalah “islam radikal”, tetapi semua umat islam yang mencintai Nabinya, tidak akan pernah ridho Nabinya yang mulia dihinakan dan dilecehkan dengan berbagai bentuk apapun, termasuk bentuk kartun atau karikatur terbaik sekalipun. Karena itu merupakan tindakan penghinaan kepada Nabi dan syariat islam yang diajarkannya.

Jika Marcon tidak secepatnya berubah pikiran dan meminta maaf kepada umat islam, tunggu saja akibatnya !

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...