HUKUM MEMAKAI TOPI (GAMBAR: PUSDAPI MEDIA) |
Artikel
Terbaru Ke - 215
Oleh
: Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com)
.
Memakai
topi hukumnya mubah atau boleh, karena memakai topi adalah urusan keduniaan.
Selama tidak ada dalil yang melarangnya, hukumnya boleh. Selama ini belum
ditemukan dalil yang secara khusus melarang memakai topi.
.
Adapun
alasan yang menyebutkan bahwa larangan memakai topi karena tasyabuh
(menyerupai) dengan orang kafir adalah perlu ditinjau kembali, karena belum ada
bukti bahwa topi adalah pakaian khas orang kafir.
.
Kalau statusnya sebagai pakaian atau aksesoris umum yang tidak menjadi identitas suatu agama tertentu maka tidak bisa dikatakan tasyabuh. Seperti halnya kupluk, sal, kacamata, jam tangan, dan lain sebagainya.
.
Hadis
yang berbunyi :
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, makai a termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud
no. 4031, hasan lighairih)
.
Hadis tersebut masih umum dan perlu dibatasi dalam impelementasinya. Dewan Hisbah Persis menjelaskan, apabila objeknya sudah menjadi ciri khas agama di luar islam maka melakukannya termasuk tasyabuh yang hukumnya haram. Namun apabila objeknya tidak menjadi ciri khas agama di luar islam, maka melakukannya termasuk tasyabuh yang hukumnya mubah.
.
Karena
topi bukan ciri khas atau tidak identic dengan agama tertentu, maka dapat
difahami bahwa memakai topi tidak termasuk tasyabuh yang diharamkan. Wallahu
a’lam bi al-shawwab.
Lembang, 24
Agustus 2024
Artikel ahmadwandilembang.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com.
Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official",
caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join.
Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar