HUKUM MEMAKAI TOPI - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Sabtu, 24 Agustus 2024

HUKUM MEMAKAI TOPI

 

HUKUM MEMAKAI TOPI
HUKUM MEMAKAI TOPI (GAMBAR: PUSDAPI MEDIA)


 

Artikel Terbaru Ke - 215

 

Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com)

 

.

Memakai topi hukumnya mubah atau boleh, karena memakai topi adalah urusan keduniaan. Selama tidak ada dalil yang melarangnya, hukumnya boleh. Selama ini belum ditemukan dalil yang secara khusus melarang memakai topi.

.

Adapun alasan yang menyebutkan bahwa larangan memakai topi karena tasyabuh (menyerupai) dengan orang kafir adalah perlu ditinjau kembali, karena belum ada bukti bahwa topi adalah pakaian khas orang kafir.

.

Kalau statusnya sebagai pakaian atau aksesoris umum yang tidak menjadi identitas suatu agama tertentu maka tidak bisa dikatakan tasyabuh. Seperti halnya kupluk, sal, kacamata, jam tangan, dan lain sebagainya.

.

Hadis yang berbunyi :

 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

 

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, makai a termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hasan lighairih)

.

Hadis tersebut masih umum dan perlu dibatasi dalam impelementasinya. Dewan Hisbah Persis menjelaskan, apabila objeknya sudah menjadi ciri khas agama di luar islam maka melakukannya termasuk tasyabuh yang hukumnya haram. Namun apabila objeknya tidak menjadi ciri khas agama di luar islam, maka melakukannya termasuk tasyabuh yang hukumnya mubah.

.

Karena topi bukan ciri khas atau tidak identic dengan agama tertentu, maka dapat difahami bahwa memakai topi tidak termasuk tasyabuh yang diharamkan. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

 

Lembang, 24 Agustus 2024

 

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...