Shaum dalam keadaan ragu (Gambar: Era Madani) |
*JANGAN DULU SHAUM KALAU RAGU*
.
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
.
“Siapa yang shaum pada hari yang ragu maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. al-Bukhari secara Muallaq 3/27, al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 1542).
.
Hadis ini termasuk kategori marfu hukman, artinya mauquf yang bersumber dari sahabat Ammar bin Yasir, namun secara hokum derajatnya sama dengan marfu’ (dari Nabi saw).
.
Imam Badruddin al-Aini mengatakan, “Karena Nabi saw mengaitkan shaum dengan terlihatnya hilal Ramadhan. Untuk itu, tidak boleh shaum di hari akhir sya’ban, ketika di sana diragukan, apakah itu termasuk sya’ban ataukah sudah masuk Ramadhan.” (Umdatul Qori, 10/279)
.
Perbedaan dalam penetapan kalender hijriah yang berimbas pada perbedaan mulai shaum, lebaran, dan lain-lain seakan-akan sudah menjadi kebiasaan di kita. Hal tersebut tidak aneh karena disebabkan oleh standar penghitungan yang berbeda dari masing-masing pihak.
.
Memperhatikan hadis di atas, bukan tidak boleh berbeda, tetapi tidak boleh shaum kalau masih ragu. Pendapat yang manapun yang diambil, sah-sah saja selama pijakan ilmunya jelas, atau hasil analisanya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga bisa melakukan ibadah secara yakin tanpa keraguan sedikitpun.
.
Bagaimana kalau kita awam ilmu falak dan hisab? Setidaknya kita bisa bertanya atau mengikuti orang yang ahli di bidangnya. Allah swt berfirman, “Bertanyalah ahli dzikr (ilmu), jika kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Anbiya: 7)
.
Di zaman Nabi saw, jika ada satu orang yang adil (shalih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, maka beritanya bisa diterima. Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal, lalu aku mengkhabarkan kepada Rasulullah saw bahwa aku telah melihat hilal, kemudian beliau shaum dan memerintahkan kaum muslimin untuk shaum.” (HR. Abu Dawud No. 2342, shahih)
.
Namun khusus bagi warga Jam’iyyah Persatuan Islam, kita semua memiliki kewajiban untuk sami’na wa atha’na terhadap keputusan jam’iyyah. Sehingga tidak dibenarkan apabila tidak menaati keputusan tersebut. Wallahu a’lam bi al shawwab.
.
AHAD, 29 SYA’BAN 1445
.
@ Ahmad Wandi Lembang (AWAL)
.
.
Artikel ahmadwandilembang.com
.
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar