![]() |
MEMBAKAR FASILITAS PUBLIK (PIXABAY) |
JIKA DEMONSTRASI JADI ANARKIS, RAKYAT HARUS HATI-HATI!
Artikel Terbaru Ke - 237
Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com)
Demonstrasi merupakan salah satu cara rakyat
menyuarakan pendapat, menyampaikan aspirasi, dan mengontrol jalannya
pemerintahan. Dalam konteks negara modern, demonstrasi kerap dipandang sebagai
bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, dalam pandangan Islam,
segala bentuk aksi harus tetap berada dalam koridor syariat.
Amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban kolektif umat Islam untuk menegakkan kebenaran. Akan tetapi, syariat juga menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan dengan cara yang menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Fakta di lapangan, tidak sedikit demonstrasi yang
awalnya damai berubah menjadi anarkis: penjarahan, perusakan fasilitas
publik, bahkan pertumpahan darah. Inilah yang perlu dikaji secara serius dalam
perspektif Islam: apakah tindakan tersebut bisa dibenarkan, atau justru
merupakan bentuk pelanggaran syariat?
Islam sangat menekankan larangan membuat kerusakan
di muka bumi. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ
بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ
قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah)
memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya
rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS.
al-A‘rāf: 56)
Ibn Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (3/426) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kerusakan dalam ayat ini adalah setiap perbuatan yang menyalahi syariat Allah, baik berupa kezhaliman, merusak tatanan sosial, maupun tindakan kriminal seperti pembunuhan dan perusakan harta benda.
Allah ﷻ
juga berfirman:
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. al-Baqarah: 205)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk perusakan, termasuk merusak fasilitas umum dan penjarahan, adalah perbuatan yang dibenci Allah. Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya menjaga keselamatan orang lain, baik darah maupun hartanya.
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى
الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap Muslim terhadap Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan
kehormatannya.” (HR. Muslim no. 2564)
Hadis ini menjadi landasan larangan melakukan
penjarahan dan perusakan, sebab hal itu termasuk mengambil hak orang lain tanpa
izin. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad, no. 20172; hasan)
Penjarahan jelas tidak mendapat izin pemilik harta,
maka termasuk dosa besar. Selain itu, Rasulullah ﷺ
menegaskan kaidah penting:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Mājah
no. 2341; hasan)
Hadis ini menjadi dasar kaidah fikih bahwa bahaya
harus dihilangkan, dan setiap tindakan yang menimbulkan bahaya (seperti
perusakan fasilitas publik) hukumnya terlarang.
Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (2/338), al-Ghazali menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan kelembutan dan hikmah. Jika dilakukan dengan cara kasar dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka hukumnya tidak boleh.
Ibn Taymiyyah berkata:
إِذَا تَرَتَّبَ عَلَى الْأَمْرِ
بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ فَسَادٌ أَكْبَرُ مِنْ فَسَادِ
الْمَعْصِيَةِ كَانَ مُحَرَّمًا
“Apabila amar ma’ruf nahi munkar menimbulkan
kerusakan yang lebih besar daripada kemungkaran itu sendiri, maka hal itu haram
dilakukan.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 28/129)
Ini menjadi kaidah penting: jika demonstrasi berubah menjadi penjarahan dan perusakan, maka hukumnya haram karena menimbulkan kerusakan lebih besar.
Syaikh al-Qaradawi membolehkan demonstrasi damai
sebagai sarana menyampaikan pendapat, selama tidak menimbulkan kerusakan.
وَأَمَّا الْمُظَاهَرَاتُ
السِّلْمِيَّةُ فَلَيْسَ فِيهَا مَانِعٌ شَرْعًا… وَلَكِنْ إِذَا صَاحَبَهَا
تَخْرِيبٌ وَعُدْوَانٌ فَهُوَ مُحَرَّمٌ
“Adapun demonstrasi damai, tidak ada larangan syar‘i di dalamnya… Tetapi jika disertai perusakan dan permusuhan, maka hal itu haram.” (Fiqh al-Daulah fi al-Islam, hlm. 210)
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli menyatakan:
إِذَا كَانَتِ الْمُظَاهَرَاتُ
سِلْمِيَّةً… فَلَا بَأْسَ بِهَا، أَمَّا إِذَا أَدَّتْ إِلَى فَوْضَى أَوْ
تَخْرِيبٍ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ
“Apabila demonstrasi damai… maka tidak mengapa. Namun jika menimbulkan
kekacauan atau perusakan, maka hukumnya haram.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
8/6081)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menegaskan bahwa unjuk rasa boleh dilakukan dengan syarat: tertib, damai, tidak melanggar hukum, dan tidak merusak fasilitas umum. Jika berubah menjadi anarkis, maka hukumnya haram. (Fatwa MUI No. 6 Tahun 2000).
Dampak sosial dari penjarahan dan perusakan
sangatlah besar, antara lain berupa kerugian ekonomi karena fasilitas publik
hancur, toko-toko dijarah, dan transportasi lumpuh; hilangnya kepercayaan
masyarakat luas karena aksi damai yang semula ingin menyuarakan aspirasi justru
ternodai oleh anarkisme; munculnya hukum rimba apabila penjarahan dibiarkan
sehingga negara berubah kacau tanpa aturan; serta timbulnya fitnah karena
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kerusuhan tersebut
untuk merusak citra rakyat yang baik dan melemahkan perjuangan yang sejatinya
mulia.
Dari semua dalil dan fatwa di atas, jelas bahwa
rakyat harus berhati-hati dalam mengikuti aksi massa. Ada beberapa poin
penting:
- Jangan Mudah Terprovokasi – karena
sering ada penyusup yang sengaja memancing kerusuhan. Oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab, yang sengaja ikut “mengail di air keruh”.
- Hindari Perusakan – karena
fasilitas publik adalah milik bersama, merusaknya berarti merugikan
seluruh rakyat.
- Jauhi Penjarahan – karena itu
sama dengan mencuri, sekalipun pejabat yang koruptor, karena menumpas
kejahatan harus dilakulkan dengan cara yang benar, bukan dengan kejahatan
lagi.
- Utamakan Jalan Damai – karena
Islam mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan cara yang
baik.
Islam tidak melarang umat menyampaikan aspirasi,
menegakkan keadilan, dan menolak kezhaliman. Namun semua itu harus dilakukan
dengan cara yang benar. Demonstrasi damai bisa dibolehkan jika dilakukan tertib
dan tanpa kerusakan. Tetapi, ketika sebuah aksi berubah menjadi penjarahan
dan perusakan fasilitas publik, maka hukumnya haram, karena masuk
kategori ifsād fi al-ardh (kerusakan di muka bumi).
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى
الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ
أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya jalan (sanksi) itu hanyalah terhadap orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa alasan yang benar. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. al-Syūrā: 42)
Maka benar, rakyat harus berhati-hati. Jangan
sampai perjuangan amar ma’ruf nahi munkar justru berubah menjadi kerusakan yang
dilarang agama. Tujuan mulia tidak boleh dicapai dengan cara yang batil.
Para pembaca budiman, semoga negara
kita baik-baik saja, diberikan solusi terbaik oleh Allah swt, subur makmur dan rakyatnya
sejahtera, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, Amien
Lembang, 07 Rabiul Awal 1447 H/ 31
Agustus 2025
Artikel ahmadwandilembang.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap
harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di WhatsApp "Kajian
AWAL Official", caranya klik link https://bit.ly/Awalofficial,
silahkan sebarkan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar