Pada zaman KhAlifah Muawiyah di beberapa daerah shalat ied dilakukan sesudah khutbah, atau khutbah dilakukan sebelum shalat. Seperti dilakukan oleh beberapa amir (kepala daerah) di masa itu, antara lain ; Marwan di Madinah dan Ziyad di Basrah, dengan alasan apabila khutbah dilakukan setelah shalat, orang-orang tidak mau mendengarkan khutbah. Hal itu mungkin disebabkan isi khutbahnya pada waktu itu kurang digemari para mustami, karena lebih banyak membakar hati para mustami, supaya mereka mencintai golongannya, dan membenci saingan politiknya, yaitu Sayidina Ali dan pengikutnya. Helahnya mimbar dijadikan kesempatan oleh mereka untuk memperkuat kedudukannya.
Al-Iraqi berkata : “Bahwa mendahulukan khutbah daripada shalat adalah pendapat para ulama secara keseluruhan.” Ia berkata : “Bahwasanya hadis yang diriwayatkan dari Umar, Utsman, dan Ibnu Zuber (bahwa khutbah lebih dahulu daripada shalat) tidak shahih dari mereka. Adapun riwayat tersebut yang dari Umar, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya ; Bahwasanya Umar dan orang-orang di zamannya, ketika beliau (Umar) pergi untuk khutbah, kebanyakan orang-orang pada pergi (tidak mau mendengarkan khutbah). Melihat kejadian itu, beliau mendahulukan khutbah dan mengakhirkan shalat.” Ia berkata : “Atsar ini walapun rijalnya pada tsiqah, tapi Syaz (tidak bisa diamalkan) karena bertentangan dengan hadis shahih dalam shahihain (yang Mahfudz), dari Umar melalui periwayatan putranya Abdullah dan Ibnu Abas, dan kedua periwayatan (ini) yang lebih utama.”[1]
Riwayat tersebut dari Abdullah bin Umar, “Bahwasanya Rasulullah saw shalat iedul Adha dan iedul Fithri, kemudian khutbah sesudah shalat.”(HR. Al-Bukhari )[2]
Lebih jelas lagi bahwa para Kibar Sahabat seperti Abu Bakar, Umar, dan Ali mereka semua melaksanakan kaifiyah yang sama seperti itu. Itu semua menunjukkan bahwa shalat didahulukan dari pada khutbah merupakan Sunnah Nabi saw yang sesungguhnya.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Aku shalat ied bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, dan Ali semoga Allah meridhai mereka semua. Mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)[3]
Bahkan pada riwayat Ibnu Abbas yang lainnya dinyatakan sebagai berikut :
Ayub berkata, aku mendengar atha, ia berkata : aku mendengar Ibnu Abbas berkata : aku benar-benar menyaksikan rasulullah shalat (ied) sebelum khutbah, ia berkata, kemudian khutbah …” (HR. Muslim)[4]
Dari Ibnu Umar, ia berkata : RasulAllah saw, Abu Bakar dan Umar semoga Allah meridhai kepadanya, mereka melaksanakan shalat iedain sebelum khutbah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)[5]
Hadis ini jadi dalil, disyariatkannya mendahulukan shalat ied daripada khutbah. Al-Qadi Iyad berkata : “Pendapat ini adalah kesepakatan para ulama kontemporer, para ulama pemberi patwa, tidak ada perbedaan diantara mereka tentang masalah ini, dan ini adalah perbuatan Nabi saw juga para Khulafaur-Rasyidin yang sesudahnya.”[6]
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa orang yang pAling pertama melakukan kaifiyah seperti itu. Namun menurut Al-Iraqi : “Yang benar sesungguhnya yang pAling pertama melakukan shalat sesudah khutbah adalah Marwan di Madinah pada masa khAlifah Muawiyah, sebagaimana telah shahih keterangannya dalam shahihain dari Abu Said Al-Khudri.” Ia berkata : “Dan tidak shahih keterangan yang menyatakan bahwa dari sahabat ada yang melakukannya seorangpun, baik Umar, Utsman, Muawiyah, ataupun Ibnu Zuber.”[7]
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Rasulullah saw dan para sahabatnya tidak pernah mendahulukan khutbah atau mengakhirkan shalat dalam pelaksanaan shalat ied. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar