Oleh : Ahmad Wandi
Rasulullah saw senantiasa melaksanakan shalat ied di mushalla, yaitu tanah lapangan yang ada di pinggiran kota Madinah sebelah timur (suatu tempat terkenal di madinah yang jaraknya seribu hasta dari Mesjid). Dan tidak terdapat keterangan yang shahih bahwa beliau pernah shalat ied di mesjidnya, meskipun hanya satu kali.
Hal tersebut bukan karena pada waktu itu banyak lapangan yang luas dan mesjid nabawi sempit. Akan tetapi merupakan ibadah mahdlah, Rasulullah saw tidak menyebutkan illah (alasan) nya mengapa dilaksanakan di lapangan. Akan tetapi beliau melakukannya demikian semata-mata karena ketentuan dari sananya (wahyu).
Adapun hadis yang menerangkan bahwa pada waktu hujan beliau pernah melaksanakannya di mesjid, adalah sebagai berikut :
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ الْقَرَوِيِّينَ وَسَمَّاهُ الرَّبِيعُ فِي حَدِيثِهِ عِيسَى بْنَ عَبْدِ الْأَعْلَى بْنِ أَبِي فَرْوَةَ سَمِعَ أَبَا يَحْيَى عُبَيْدَ اللَّهِ التَّيْمِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ.
Dari Abu Hurairah, bahwasanya pernah terjadi hujan pada hari Ied, maka Nabi saw shalat Ied bersama mereka (para sahabat) di mesjid. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)[1]
Hadis tersebut dhaif karena dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Abdil A’la bin Abi Farwah.Nama lengkapnya Isa bin Abdil A’la bin Abdillah bin Abi Farwah Al-Qurasyi Al-Amawy, Ibnu Akhi Ishaq bin Abdilah bin Abi Farwah – Maula Utsman bin Affan. Dia pernah berguru hanya kepada (2 orang) Ishaq bin Abdillah bin Abi Talhah Al-Anshary dan Abi Yahya Ubaidullah bin Abdillah bin Mauhib At-Taimy. Sedangkan muridnya hanya seorang yaitu Al-WAlid bin Muslim (rawi Mudallis).
Menurut Imam Al-Dzahabi (dalam Al-Mizan): “Dia tidak diketahui identitasnya,” beliau menyebutkan hadits di atas (tentang shalat ied di mesjid) dan berkata : “Hadits ini menyendiri, Munkar (diingkari).”
Menurut Imam Ibnu Hajar (dalam At-Tahdzib) : Ibnul-Qathan berkata : “Aku tidak mengetahuinya sedikitpun dari beberapa kitab, dan tidak juga dalam hadits ini.” Dan beliau berkata (dalam Al-Taqrib) : “Dia Majhul.”[2]
Bahkan sahabat Ali (semoga Allah meridhai kepadanya) ketika pergi ke lapangan untuk shalat ied mengatakan :”Kalaulah shalat ied di lapangan ini bukan sunnah (contoh Nabi saw) tentu aku akan shalat di mesjid.”[3]
Berdasarkan anAlisis tersebut dapat disimpulkan, bahwa Rasulullah saw tidak pernah shalat ied di mesjid baik pada waktu hujan maupun tidak. Apabila tidak ada lapangan atau lapangan tidak dapat digunakan, maka shalat ied dapat dilaksanakan di mesjid, madrasah, aula, dan tempat lainnya. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar