HADIS DHAIF SEPUTAR SHAUM SYAWAL - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Senin, 24 April 2023

HADIS DHAIF SEPUTAR SHAUM SYAWAL

 

SEPUTAR SHAUM SYAWAL
Hadis dhaif seputar puasa syawal (Gambar: Pixabay)

HADIS DHAIF SEPUTAR SHAUM SYAWAL

 

Shaum syawwal adalah shaum sunnah yang dilaksanakan di bulan syawwal sebanyak enam hari. Shaum ini sudah disepakati kesunnahannya oleh banyak ulama, termasuk madzhab yang empat. Namun meskipun demikian, kontroversi selalu ada, komentar-komentar yang meragukan validitasnya sering disampaikan oleh berbagai pihak.

 

Salah satu point penting yang sering menjadi sorotan adalah kualitas hadis yang menjadi sandarannya. Berdasarkan penelusuran penulis, hadis seputar shaum syawwal diriwayatkan dari banyak sahabat. Sebagiannya ada yang shahih dan hasan (maqbul), serta sebagiannya lagi dhaif (mardud).

 

Berikut adalah hadis-hadis dhaif dan hasan seputar shaum syawwal, selamat membaca.

 

Dari Ibnu Umar

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ.

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang melaksanakan shaum Ramadhan dan mengikutinya dengan shaum enam hari di bulan syawal, dia keluar (bersih) dari dosanya seperti pada hari ibunya melahirkan dia.”

 

DHAIF. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jamul-Ausath 8622, Majma’uz-Zawaid 5102, Majma’ul Bahrain 1555, At-Targhib Wat-Tarhib 1515.

 

Al-Haitsami berkata, “Padanya terdapat rawi Maslamah bin Ulay Al-Khusyani, dan dia dhaif.”[1] Syaikh al-albani berkata, “maudhu’.”[2]

 

Maslamah bin Ulay Al-Khusyani. Namanya Maslamah bin Ulay bin Khalaf Al-Khusyani, Abu Sa’id  Ad-Dimasyqi Al-Balathi. Al-Bukhari dan Abu Zur’ah berkata, “Munkarul hadits.”[3]

 

Abu Hatim berkata, “Hadisnya dhaif, hadisnya munkar, jangan tersibukkan dengannya, dia berada pada batasan ditinggalkan.”[4] Ibrahim bin Ya’qub Al-Jauzajani berkata, “Dia dhaif, dan hadisnya matruk.”[5] Ya’qub bin Sufyan berkata, “Tidak pantas bagi seorang ahli ilmu menyibukkan diri-diri mereka terhadap hadisnya.”[6] An-Nasai, Ad-Daraquthni dan Al-Barqani berkata, “Matrukul-hadis.”[7]  An-Nasai dalam kesempatan lain berkata, “Tidak tsiqah.”[8]

 

Ibnu Hiban berkata, “Ia termasuk rawi yang suka me-maqlub-kan (membulakbalikkan) sanad-sanad, dan suka meriwayatkan dari rawi tsiqat hadis yang tidak ada pada mereka dan bukan dari hadis mereka. Maka ketika buruk (keadaannya) seperti itu, batal berhujah dengannya.”[9]

 

Adz-Dzahabi berkata, “Dia orang yang lemah dan mereka meninggalkan.”[10] Ibnu Adi berkata, “Keumuman hadis-hadisnya tidak mahfuzh.”[11]

 

Ibnu Hajar berkata, “Di antara kemunkarannya ; dari Ibnu Juraij, dari Humaid, dari Anas, bahwasanya Nabi saw tidak menjenguk orang yang sakit kecuali setelah tiga hari. Al-Azdi berkata, ‘Matruk.’ As-Saji berkata, ‘Dhaif sekali.’ Al-Hakim berkata, ‘Ia meriwayatkan dari al-Auza’i, az-Zubaidi hadis-hadis munkar dan maudhu’.”[12]

 

Riwayat Abu Hurairah

 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مُتَتَابَعَةً فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَّةَ.

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang shaum enam hari setelah iedul-fithri dengan berturut-turut, maka ia bagaikan shaum satu tahun.”

 

MAUDHU’. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jamul-Ausath 7607, Majma’uz-Zawaid 5100, Majma’ul-Bahrain 1556.

 

Al-Haitsami berkata, “Padanya terdapat rawi yang aku tidak mengetahuinya.” (Majma’uz-Zawaid 3/332)

 

Syaikh Al-Bani berkata, “Maslamah muttaham (tertuduh), ada beberapa riwayat maudhu’nya sudah dibawakan di depan (yakni dalam kitab silsilah), yaitu hadis 141, 145 dan 151.”

 

“Sedangkan Abdullah Al-Himsi, aku cenderung memandang bahwa orang ini adalah Muhammad bin Sa’id Al-Asadi Al-Maslub Al-Kadzdzab (pendusta) al-Wadha’ (pemalsu hadis). Mereka merubah nama orang ini menjadi sekitar seratus nama, untuk menutupi jati dirinya. Ada yang memberinya kunyah Abu Abdirrahman, Abu Abdillah, Abu Qais. Tentang nisbahnya, ada yang mengatakan, dia itu Dimasyqi (orang Damaskus), Al-Urduni (orang Urdun). Dan ada yang mengatakan Ath-Thabari.”

 

“Maka aku tidak menganggap mustahil, jika kemudian orang yang tertuduh, yaitu Maslamah mengatakan tentang orang ini ; Abu Abdillah Al-Himsi.”

 

“Tidak menutup kemungkinan bahwa Abu Abdillah Al-Himsi adalah orang yang dinamakan Marzuq. Ad-Daulabi membawakan dalam Al-Kuna seperti ini. Orang ini termasuk perawi yang dipakai oleh At-Tirmidzi,, akan tetapi mereka tidak pernah menyebutkan bahwa orang ini memiliki riwayat  dari Nafi’. Berbeda dengan Al-Mashlub. Wallahu a’lam.”

 

Hadis ini diberi isyarat dhaif oleh Al-Mundziri (2/75). Dan Al-Haitsami menyatakan bahwa kecacatan hadis ini ialah Maslamah Al-Khusyani.[13]

 

Riwayat Ibnu Abas Dan Jabir

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَ جَابِرٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ صَامَ السَّنَّةَ كُلَّهَا.

 

Dari Ibnu Abas dan Jabir, bahwasanya Nabi saw bersabda : “Barangsiapa yang shaum Ramadhan, lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan syawal, ia telah shaum satu tahun penuh.”

 

DHAIF. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jamul-Ausath 4642, Majma’uz-Zawaid 5101, Majma’ul-Bahrain 1557.

 

Al-Haitsami berkata, “Padanya terdapat rawi Yahya bin Sa’id Al-Mazini, dan dia matruk.”[14]

 

Riwayat Ghanam

 

عَنْ غَنَامٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ  صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ سِتًّا بَعْدَ يَوْمِ الْفِطْرِ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ.

 

Dari Ghanam, ia berkata, Nabi saw bersabda : “Barangsiapa yang shaum enam hari setelah iedul-fithri, maka ia bagaikan shaum satu tahun.”

 

DHAIF. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir, Al-Ishabah 5/311, Maj’mauz-Zawaid 5104.

 

Al-Haitsami berkata, “(Padanya terdapat) Abdurrahman bin Ghanam, aku tidak mengetahuinya.”[15]

 

Dari Orang Quraisy Yang Pandai

 

عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ الْمَخْزُومِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَرِيفٌ مِنْ عُرَفَاءِ قُرَيْشٍ عَنْ أَبِيهِ سَمِعَهُ مِنْ فَلْقِ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَشَوَّالَ وَالْأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيسَ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

 

Dari Ikrimah bin Khalid Al-Makhzumi, ia berkata, telah menerangkan kepadaku ‘Arif, dari orang pandai Quraisy, dari ayahnya, ia mendengarnya dari belahan bibir Rasulullah saw, beliau bersabda : “Barangsiapa yang shaum ramadhan, syawal, hari rabu dan kamis, maka dia akan masuk surga.”

 

DHAIF. Diriwayatkan oleh Ahmad 15434, 16714, al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman 3870, melalui jalur Ikrimah bin Khalid, dari salah satu orang pandai dari Quraisy.

 

Imam Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad, dan pada sanadnya terdapat rawi yang tidak disebut, sedangkan rawi yang lainnya tsiqat.”[16]

 

Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Sanadnya dhaif, karena padanya terdapat rawi yang tidak disebut (Mubham), yaitu gurunya Ikrimah bin Khalid Al-Makhzumi.”[17]

 

Syaikh Al-Albani berkata, “Ini merupakan sanad yang lemah, karena orang pandai dari kalangan Quraisy itu tidak diketahui jati dirinya. Dan Hilal, orangnya shaduq, tetapi dia berubah (buruk hapalannya) pada masa tuanya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Taqrib.”[18]

 

Demikian hadis-hadis dhaif seputar shaum syawwal. Kedudukan hadis shaum syawal itu ada yang shahih dan ada yang dhaif. Dan saking banyak jalan periwayatannya, sebagian ulama memasukkannya ke dalam golongan hadis mutawatir. Wallahu a’lam bi al-shawwab!

 

Baca pula: HADIS SHAHIH SEPUTAR SHAUM SYAWAL

 

Lembang, 03 Syawwal 1444 H/ 24 April 2023 M

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 



[1] Majma’uz-Zawaid 3/322.

[2] silsilah al-ahadits al-dha’ifat wa al-maudhu’at 11/309, dhaif al-targhib wa al-tarhib 1/152.

[3] Al-Jarhu Wat-Ta’dil 8/306, Tahdzibut-Tahdzib 8/171, Tahdzibul-Kamal 27/570.

[4] Al-Jarhu Wat-Ta’dil 8/306, Tahdzibut-Tahdzib 8/171, Tahdzibul-Kamal 27/570.

[5] Ahwalur-Rijal tarjamah. 291, Tahdzibut-Tahdzib 8/171, Tahdzibul-Kamal 27/570.

[6] Al-Marifatu Wat-Tarikh 2/499, Tahdzibut-Tahdzib 8/171, Tahdzibul-Kamal 27/570.

[7] Ad-Dhu’afa’ Wal-Matrukun tarjamah 570, Tahdzibul-Kamal 27/570.

[8] tahdzibul-Kamal 27/570.

[9] Al-Majruhin 3/33, Tahdzibut-Tahdzib 8/171, Tahdzibul-Kamal 27/570.

[10] Mizanul-I’tidal 4/109.

[11] Mizanul-I’tidal 4/109, Tahdzibut-Tahdzib 8/171, Tahdzibul-Kamal 27/570.

[12] Tahdzibut-Tahdzib 8/172.

[13] lihat. Silsilat al-Ahadits al-Dhai’fah Wa al-Maudhu’ah 11/309.

[14] Majma’uz-Zawaid 3/322.

[15] Majma’uz-Zawaid 3/323.

[16] Majma’uz-Zawaid 3/190.

[17] Tahqiq Al-Musnad 24/166 dan 27/270.

[18] Silsilatul-Ahaditsidh-Dha’ifah Wal-Maudhu’ah 10/124.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...