Ramadan di Madinah Lebih baik (Gambar: Pixabay) |
TERNYATA DHAIF, RAMADHAN DI MADINAH LEBIH BAIK
Terdapat sebuah hadis yang menjelaskan bahwa ramadhan di madinah lebih baik dari seribu ramadhan di tempat lain. Berdasarkan penelusuran penulis, hadis tersebut antara lain sebagai berikut:
عَنْ بِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «رَمَضَانُ بِالْمَدِينَةِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا مِنَ الْبُلْدَانِ، وَجُمُعَةٌ بِالْمَدِينَةِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ جُمُعَةٍ فِيمَا سِوَاهَا مِنَ الْبُلْدَانِ»
Dari Bilal bin al-Harits, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ramadhan di Madinah lebih baik dari seribu Ramadhan di luar Madinah, dan Jumat di Madinah lebih baik dari seribu Jumat di luar Madinah.” (HR. al-Thabrani dan Ibnu Asakir)
Baca pula : ADAKAH SHALAT KIFARAT DI HARI JUM’AT TERAKHIRRAMADHAN?
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir (1144), Ibnu Asakir (27/38) melalui Abdullah bin Ayub al-Makhzumi, dari Abdullah bin Katsir bin Ja’far, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Bilal bin al-Harits, secara marfu’.
Menurut al-Maqdisi, “Menyendiri padanya Abdullah bin Katsir bin Ja’far, dari bapaknya, dari kakeknya.” (Athraf al-Gharaib wa al-Afrad 2/283)
Namun sayang sekali hadis tersebut dhaif karena terdapat Katsir bin Abdullah dan Abdullah bin Ayyub al-Makhzumi. Menurut al-Haitsami, “Diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam al-Kabir, namun dalam sanadnya terdapat Katsir bin Abdullah, dia dhaif.” (Majma’ al-Zawaid 3/191)
Berkaitan dengan Abdullah bin Katsir bin Ja’far, Imam al-Syafi’I berkata, “Padanya terdapat tanda kedustaan.” (Tahqiq Jami’ al-Masanid 1/557)
Menurut al-Dzahabi dan al-Asqalani, “Hadis ini batil, sanadnya gelap, menyendiri padanya Abdullah bin Ayyub al-Makhzumi, tidak memandang hasan Dhiya’uddin dalam takhrijnya dalam al-Mukhtarah.” (Mizan al-I’tidal 3/405, Lisan al-Mizan 3/328)
Menurut Syaikh al-Albani, “Batil.” (Silsilah al-Dhaifah 2/230). Dalam Dhaif al-Jami’ al-Shaghir (hlm. 460) dan Dhaif al-Targhib wa al-Tarhib (1/379), “Maudhu’.”
Hadis di atas memiliki syahid. Pertama, Dari Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan (2/337-338) dalam sanadnya terdapat ‘AShim bin Umar al-Amiri, dia dhaif. Bahkan Ibnu Hiban berkata, “Munkar al-hadits jiddan, meriwayatkan dari rawi tsiqat yang tidak menyerupai hadis-hadis yang kuat.” (al-Majruhin 2/123)
Kedua, Dari Ibnu Umar diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasqa (12/349) dalam sanadnya terdapat ; 1] Umar bin Abu Bakar al-Maushili, menurut Abu Hatim, “Dzahib al-hadits, matruk al-hadits.” Menurut Imam Ahmad, “Pendusta, pemalsu hadis.” 2] Katsir al-Muzani, yaitu Ibnu Abdillah bin Amr bin Auf, tertuduh dusta juga. (lihat, Silsilah al-Dhaifah 2/230-231)
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa hadis yang menjelaskan tentang Ramadhan di Madinah lebih baik daripada Ramadan di tempat lain adalah dhaif. Meskipun diriwayatkan melalui beberapa jalur sanad, namun dengan kedhaifannya yang syadid (fatal) tidak dapat saling menguatkan, namun justru semakin menguatkan kedhaifannya. Wallahu a’lam bi al-shawwab.
Baca pula: TERNYATA DHAIF, HURU HARAPADA HARI JUMAT 15 RAMADHAN
Sabtu pagi, 24 Ramadan 1444 H/ 15 April 2023 M
Artikel ahmadwandilembang.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar