HADIS SHAHIH SEPUTAR SHAUM SYAWAL - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Senin, 24 April 2023

HADIS SHAHIH SEPUTAR SHAUM SYAWAL

 

SHAUM SYAWAL
Hadis shahih seputar puasa syawwal (Gambar: Pixabay)

HADIS SHAHIH SEPUTAR SHAUM SYAWAL

 

Shaum syawwal adalah shaum sunnah yang dilaksanakan di bulan syawwal sebanyak enam hari. Shaum ini sudah disepakati kesunnahannya oleh banyak ulama, termasuk madzhab yang empat. Namun meskipun demikian, kontroversi selalu ada, komentar-komentar yang meragukan validitasnya sering disampaikan oleh berbagai pihak.

 

Salah satu point penting yang sering menjadi sorotan adalah kualitas hadis yang menjadi sandarannya. Berdasarkan penelusuran penulis, hadis seputar shaum syawwal diriwayatkan dari banyak sahabat. Sebagiannya ada yang shahih dan hasan (maqbul), serta sebagiannya lagi dhaif (mardud).

 

Berikut adalah hadis-hadis shahih dan hasan seputar shaum syawwal, selamat membaca.

 

Dari Abu Ayub Al Anshari

 

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.

 

Dari Abu Ayub Al-Anshari, ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang shaum ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan syawal, maka ia seperti shaum satu tahun.”

 

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad 23533, 23561, 23556, Muslim 1164, Abu Daud 2423, Tirmidzi 759, Nasai dalam as-Sunanul-Kubra 2862, 2863, 2864, 2866, 2867, Ibnu Majah 1716, Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir ; 3902, 3903, 3904, 3905, 3906, 3906, 3907, 3908, 3909, 3910, 3912, 3913, 3914, 3915, 3916, dalam al-Mu’jamul-Ausath ; 4640, dalam al-Mu’jamush-Shagir 1/328, Darimi 2/21, Abdurrazaq 7948, 7949, 7951, Ibnu Abi Syaibah 2/509, Thahawi dalam Musykilul-Atsar 2479, 2480, 2481, 2482, 2483, 2484, 2485, 2486, 2487, 2488, 2489, Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra 8431, dalam as-Sunanush-Shagir 1446, Thayalisi 595, Abu Awanah 2696, 2687, 2698, 2699, 2700, 2701, Humaidi 380, 381, 382, Ibnu Khuzaimah 2114, Abu Nu’aim Al-Asbahani dalam al-Mustakhraj ‘Ala Shahih Muslim 2653, 2654 dari jalur Sa’ad bin Sa’id, dari Umar bin Tsabit, dari Abu Ayub Al-Anshari.

 

Hadis ini shahih karena seluruh perawinya tsiqah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.

 

Imam Muslim berkata : “Sesungguhnya kami keluarkan kitab ini (Shahih Muslim) dan kami nyatakan shahih, namun demikian kami tidak mengatakan bahwa hadis-hadis di luar kitab ini berarti dhaif, hanya saja kami keluarkan hadis-hadis yang shahih dalam kitab ini, hal itu agar menjadi koleksi bagiku dan bagi orang-orang yang ingin mencatat hadis dariku yang tidak diragukan lagi keshahihannya.”[1]

 

Imam At-Tirmidzi berkata, “Hadis Abu Ayub hasan shahih.”[2]

 

Imam Al-Jazari berkata, “Hadis Abu Ayub tidak diragukan lagi keshahihannya, dan Sa’ad (bin Sa’id) memilki mutabi’ dalam periwayatannya, yaitu saudaranya ; Abdu Rabih dan Yahya, dan Shafwan bin Sulaim dan yang lainnya.” Ia berkata, “Dan diriwayatkan juga dari Nabi saw oleh Abu Hurairah, Jabir, Tsauban, Al Bara’ Bin ‘Ajib, Ibnu Abas, dan Siti Aisyah.”[3]

 

Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “(Hadis ini) shahih.”[4]

 

Imam Al-Mubarakfuri berkata : “Yang jelas, bahwasanya pen-tashih-annya (penilaian shahihnya) karena banyak jumlah sanadnya, dan telah lalu dalam muqadimah, bahwasanya beliau (At-Tirmidzi) suka menshahihkan hadis dikarenakan banyak sanadnya, sementara di sini Sa’ad bin Sa’id tidak tafarrud (menyendiri), bahkan memiliki mutabi’ (yaitu) Shafwan bin Sulaim, sebagaimana di atas.”[5]

 

Dari Aus bin Aus

 

عَنْ اَوْسِ بْنِ اَوْسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَاَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ.

 

Dari Aus bin Aus, dari Nabi saw : “Barangsiapa yang shaum ramadhan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan syawal.”

 

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Ilal No. 745 dari jalur Yahya bin Al-Harits, dari Abul-‘Asy’ats Ash-Shan’ani, dari Syadad bin Aus.

 

Hadis ini shahih karena seluruh perawinya tsiqah. Ibnu Abi Hatim berkata, “Ayahku (Abu Hatim) pernah ditanya tentang hadis yang diriwayatkan oleh Marwan Ath-Thathiri, dari Yahya bin Hamzah, dari Yahya bin al-Harits, dari Abul-‘Asy’ats Ash-Shan’ani, dari Syadad bin Aus, dari Nabi saw (hadis di atas),” maka aku mendengar ayahku menjawab, “Orang-orang meriwayatkannya dari Yahya bin al-Harits dari Abu Asma’, dari Tsauban, dari Nabi saw.” Aku (Ibnu Abi Hatim) bertanya kepada ayahku, “Mana yang shahih di antara keduanya ?” Beliau menjawab, “Dua-duanya shahih.”[6]

 

Dari Tsauban

 

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا.

 

Dari Tsauban Maula (pembantu) Rasulullah saw, dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa yang melakukan shaum enam hari setelah hari raya ‘iedul-fithri, maka itu menjadi sempurna shaum satu tahun. Barangsiapa yang membawa amal baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat.”

 

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah 1715, Darimi 2/21, Nasai dalam as-Sunanul-Kubra 2860, 2861, Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra 8433, Ibnu Khuzaimah 2115, Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir, dalam Musnad Asy-Syamiyin 485, 903, Ibnu Hiban dalam Al-Ihsan 3637, Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad 2/362 dari jalur Yahya bin Al-Harits Adz-Dzimari, dari Abu Asma’ Ar-Rahabi, dari Tsauban.

 

Hadis ini shahih lighairih karena dalam sanadnya terdapat rawi yang shaduq, yaitu Hisyam bin Ammar al-Muqri. Karena memiliki mutabi’ riwayat Abu Ayyub, Jabir, dan Syaddad bin Aus, maka hadis ini menjadi shahih lighairih.

 

Imam Ibnu Majah berkata dalam Az-Zawaid, “Diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dalam kitab shahihnya.” As-Sindi berkata, “Ia bermaksud, hadis ini shahih.” [7]

 

Dr. Musthafa Al-A’zhami berkata, “Sanadnya shahih.”[8] Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “(Hadis ini) shahih.”[9]

 

Dari Jabir bin Abdillah

 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا.

 

Dari Jabir bin Abdillah Al-Anshari, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang shaum ramadhan dan enam hari di bulan syawal, maka ia seperti telah shaum satu tahun penuh.”

 

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad 14302, 14477, 14710, Abd bin Humaid 1116, Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra 8432, Al-Bazar dalam Kasyful-Astar 1062, Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir, dalam al-Mu’jamul-Ausath.

 

Hadis ini hasan lighairih, karena Amr bin Jabir perawi yang dhaif. Namun ia memiliki syawahid riwayat Abu Ayub dan Tsauban, sehingga naik derajatnya menjadi hasan lighairih.

 

Imam Al-Haitsami berkata, “Pada sanadnya terdapat Amr bin Jabir, dan dia dhaif.”[10]

 

Ada juga yang memasukkan hadis ini shahih lighairih, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Al-Musnad 22/206, 22/364, 23/59, karena memiliki syawahid. Diantaranya hadis shahih riwayat Abu Ayub Al-Anshari dan Tsauban.

 

Hadis tentang shaum syawal ini dimasukkan ke dalam kelompok hadis Mutawatir oleh sebagian ulama, seperti Al-Hafizh As-Suyuthi dalam Al-Azharul-Mutanatsirah Fil-Ahaditsil-Mutawatirah hal. 44 (no. 49) dan Syaikh Ja’far Al-Kattani dalam Nazhmul-Mutanatsir hal. 143.

 

Demikian hadis-hadis maqbul (diterima) seputar shaum syawwal, baik yang shahih maupun hasan. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa berdasarkan hadis-hadis tersebut, shaum syawwal adalah disyariatkan dan hukumnya sunnah. Wallahu a’lam !

 

Baca pula: HADIS DHAIF SEPUTAR SHAUM SYAWAL

 

Lembang, 03 Syawwal 1444 H/ 24 April 2023 M

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 



[1] Syarah Muslim Nawawi 1/26.

[2] Sunan At-Tirmidzi 2/192.

[3] Al-Fathur-Rabani 10/217.

[4] Tahqiq Al-Musnad 38/515.

[5] Tuhfatul-Ahwadzi 3/468.

[6] Al-‘Ilal 1/253.

[7] Tahqiq Sunan Ibnu Majah 1/537 oleh Al-Hafizh Syihabuddin Ahmad bin Abu Bakar Al-Bushiri.

[8] Tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah 2/1014.

[9] Tahqiq Al-Musnad 37/94.

[10] Majma’uz-Zawaid 3/322, lihat pula Tahqiq Talhisul-Habir 2/463.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...