Oleh Ahmad Wandi
Bertempat di Aula Pesantren PERSIS 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ketua Umum PERSIS, KH. Jeje Zaenudin memberikan taujih dalam pembukaan Tawtsiq Qalby Wa ’Amal Jama’iy Team Musa’id & Sekretariat Dewan Hisbah, Rabu (4/1/2023).
Ustaz Jeje menyebut perlu adanya persamaan persepsi terkait transformasi gerakan dakwah jamiyyah. Sehingga seluruh komponen jamiyyah harus satu frekuensi dalam merespons agenda tersebut.
“Kita telah diamanahkan oleh Muktamar kemarin, isu besar Jamiyyah Persatuan Islam 5 tahun ke depan adalah melakukan transformasi, yaitu melakukan gerakan perubahan di dalam dakwah jamiyyah. Perubahan ini bukan perubahan substansi, tapi perubahan yang bersifat instrumental,” ungkapnya.
Apa saja transpormasi yang diungkapkan oleh Ketua Umum Persis dalam acara Kaderisasi Ulama Dewan Hisbah? Berikut 4 poin transformasi fatwa Dewan Hisbah menurut beliau.
1. Jawaban Hokum Menjadi Panduan Dan Pedoman
Poin pertama, Ustaz Jeje menjelaskan bahwa fatwa yang pada mulanya berorientasi jawaban hukum, perlu bertransformasi kepada orientasi panduan dan pedoman.
“Sehingga orang yang meminta fatwa kepada Dewan Hisbah tidak hanya mengetahui apa hukum sesuatu, tapi bagaimana sesuatu itu dikerjakan kalau itu wajib atau sunnah, dan bagaimana sesuatu itu ditinggalkan kalau itu haram,” jelasnya.
2. Fatwa Normatif Kepada Implementatif
Selanjutnya, Ustaz Jeje menyebutkan transformasi dari fatwa yang normatif kepada implementatif, atau dari yang bersifat norma kepada solusi. Sehingga ketika ada masalah dalam aspek social muamalah yang tidak sesuai syariat, kita juga menawarkan solusi untuk menjawab permasalahan.
“Seperti masalah yang pernah dibahas terkait asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan yang belum sesuai syariah, tetapi kita belum bisa menawarkan solusi yang syariah seperti apa. Jadi pencegahan suatu kemunkaran tanpa diberi alternatif kemakrufan, itu akhirnya jadi dilema. Dilakukan haram, tidak dilakukan butuh, itu problem di masyarakat.”
3. Fatwa Reaktif Menjadi Responsif
Di poin ketiga, Ustaz Jeje menyebut transformasi dari reaktif ke responsif. Artinya fatwa yang lahir bukan hanya menjawab kasus yang terjadi, namun juga menyiapkan jawaban terhadap prediksi yang akan terjadi.
“Nah jadi fatwa tidak lagi bersifat hanya menjawab kesulitan, tapi memberi jalan bagaimana apabila suatu saat terjadi. Tentu bukan ramalan, tapi berdasar temuan ilmiah,” tambahnya.
4. Nas Tekstual Kepada Qaidah Dan Maqasid
Di poin keempat, Ustaz Jeje menyebutkan transformasi dari nas tekstual kepada qaidah dan maqasid. Ada hokum yang ditetapkan oleh nasnya, ditetapkan oleh qaidahnya, dan ditetapkan oleh qaidahnya.
“Sebagian besar dari fiqih adalah produk hokum yang dihasilkan dari qaidah, bukan dari nas, karena sedikit sekali hokum yang dihasilkan dari nas. Hokum itu berkembang karena qaidah. Dari qaidah itu sekarang semakin diperluas kepada maqasid. Bahkan terkadang adakalanya maqasid mengalahkan kepada qaidah dan nas,” uangkapnya.
Terakhir beliau pun berpesan harus ada penguatan institusi, penguatan SDM berdasarkan keahlian dan kedaerahan, penguatan metodologi, dan penguatan sarana.
Itulah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ketua Umum Persis, Ust. KH. Jeje Zaenudin dalam pembukaan Tautsiq Qalbiy wa ‘Amal Jama’iy. Dengan terselenggaranya program Kaderisasi Ulama ini, mudah-mudahan Dewan Hisbah bisa bertransformasi menjawab tantangan umat yang semakin berat dan konfleks. Allahul musta’an!
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar