PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN LEGALITAS ZINA !
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau MENDIKBUDRISTEK, baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (permen) No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (permen dikbudristek No. 30 tahun 2021).
Permen tersebut mendapat kritikan dari berbagai ormas Islam dan didesak untuk segera dicabut kembali. Persatuan Islam (Persis) sebagai ormas Islam yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan, dalam pernyataan sikapnya menyatakan, bahwa peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam peraturan meteri tersebut. Pada pasal 5 yang merupakan inti dari permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Logikanya kalau ada persetujuan dari korban, bukan lagi pelanggaran. Dengan kata lain, zina, lesbi, homo, dll, jika terjadi di lingkungan kampus di antara civitas akdemika itu merupakan sesuatu yang LEGAL selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama. Jika demikian halnya, sama artinya Bapak Meteri telah melanggar UUD NRI 1945 Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, khususnya pasal 5 tentang tujuan Pendidikan tinggi.
Kemudian menurutnya, permen tersebut merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Bertitik tolak dari pemaparannya, Persis sangat menyesalkan keluarnya permen tersebut dan meminta mendikbudristek untuk mencabut kembali secepatnya. Sebab permen tersebut alih-alih untuk pencegahan dan penanganan, yang terjadi justru sebaliknya, permen tersebut justru mempunyai semangat untuk melanggar UUD NRI 1945, pasal 31, ayat (3) dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 5. (Surat No. 2366/E.2-C.3/PP/202)
Begitu pula dengan Perserikan Muhammadiyyah, melalui siaran pers DIKTILITBANG, Muhammadiyah mengkritisi permen tersebut baik secara formil maupun materil. Secara formil permen tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya dan tidak tertib materi muatan.
Sedangkan secara materil, permen tersebut, pertama, mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu factor, sehingga bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi berbasis akhlak mulia.
Kedua, frasa “tanpa persetujuan korban” mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban”. Sehingga, ketiga, rumusan norma kekerasan seksual tersebut menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Artinya, standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.
Keempat, pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi Pendidikan dalam UUD 1945. Kelima, sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekeresan seksual dalam permen tersebut tidak proporsional, berlebihan dan represif. (muhammadiyah.or.id)
Dari berbagai tanggapan tersebut kita dapat mengambil pelajaran berharga, antara lain:
1. Mendikbudristek dan pejabat lainnya sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dalam membuat dan merumuskan sebuah kebijakan harus bersifat terbuka dan melibatkan berbagai pihak, khususnya para ahli, lembaga terkait dan instansi yang bergerak dibidang yang sama.
3. Kebijakan terkait dunia Pendidikan di negara mayoritas muslim tidak bisa melepaskan prinsip-prinsip Pendidikan Islam, apalagi sampai jelas melanggar syariat Islam (misalkan zina), karena pasti akan merugikan umat Islam, dan umat Islam tidak akan membiarkannya. Sekalipun pembuat kebijakannnya seorang pemimpin yang “beragama Islam”.
4. Zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (KBBI). Dan kedudukan zin aitu sendiri adalah dosa besar yang bukan hanya diharamkan dalam agama Islam saja, namun dilarang keras juga hampir dalam semua agama.
5. Dalam Islam zina adalah dosa besar yang bukan hanya merugikan pelakunya saja, tetapi berdampak negative kepada keluarga, masyarakat dan bangsa.
6. Jangan main-main dengan dosa zina ini, apalagi sampai berani melegalkannya, karena melegalkan zina sama dengan membiarkan kemungkaran, dan membiarkan kemungkaran akan mendatangkan azab allah secara masal, yang bukan hanya menimpa kepada pelakunya saja. Jangan-jangan banyaknya bencana yang melanda negeri ini, disebabkan oleh kemungkaran yang terus merajalela.
Semoga bapak Menteri tidak gengsi untuk mencabut kembali permennya, sehingga pintu zina tetap tertutup dalam situasi dan kondisi apapun. Sudah menjadi bahasa yang viral, “Korupsi tidak akan pernah dihukum seberat-beratnya, selama pembuat perundang-undangannya para koruptornya itu sendiri.” Begitu pun dengan zina dan dosa lainnya.
Terakhir, semoga negeri ini baik-baik saja, dijaga oleh Allah swt. dari tangan-tangan kotor yang akan merusaknya. Kita pun terus berupaya merawatnya, dimulai dari hal kecil dan sederhana, yaitu menjadi warga negara yang baik, membina keluarga dan masyarakatnya secara islami, tidak merusak alam, tidak menjual tanah ke asing, tidak melegalkan sesuatu yang diharamkan agama, seperti miras, judi, zina dll. Dan yang tidak kalah penting, ketika memilih pemimpin, pilihlah sesuai panduan agama, jangan mengikuti keinginan hawa nafsu. Kesalahan dalam memilih pemimpin, adalah awal hancurnnya sebuah negeri. Wallahu a’lam bi al-shawwab !
Lembang, 10 November 2021
Ahmad wandi, awalofficial.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar