HUKUM SYAIR DI MESJID - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Selasa, 24 Januari 2023

HUKUM SYAIR DI MESJID


 

HUKUM SYAIR DI MESJID

 

Bismillah … Ustadz di Risalah bulan ini di bahas terkait hukum bersyair di masjid, kalau tidak salah  kesimpulannya di bolehkan asal konten syair bernilai kebaikan, mohon penjelasan ustadz, hatur nuhun

 

JAWAB :

 

Pada dasarnya Masjid adalah tempat beribadah kepada Allah Ta’ala bukan tempat bersyair. Orang yang sedang beribadah dilarang diganggu oleh apapun termasuk oleh orang yang mengeraskan bacaan al-Quran baik dalam salat maupun diluar salat. Fahwal khitabnya ketika ada yang salat mengeraskan bacaan al-Quran saja terlarang, apalagi bersyair. Karena pada hakikatnya orang yang sedang salat sedang bermunajat kepada Allah.

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَاتُّخِذَ لَهُ فِيهِ بَيْتٌ مِنْ سَعَفٍ قَالَ فَأَخْرَجَ رَأْسَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ بِمَا يُنَاجِي رَبَّهُ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ

 

Sesungguhnya orang yang salat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya Azza Wa jalla, maka hendaklah perhatikan apa yang dimunajatkan pada Rabbnya, dan janganlah kalian mengeraskan bacaan (al-Quran) seseorang diantara kamu kepada yang lainnya (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, 9/251)

 

Akan tetapi jika tidak dikhawatirkan mengganggu orang yang salat atau ibadah lainnya di masjid, maka boleh bersyair di masjid.

 

Dalilnya perbuatan sahabat penyair yaitu Hasan bin Tsabit yang bersyair di depan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam masjid, untuk menjawab syair orang kafir.

 

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ فِي الْمَسْجِدِ وَحَسَّانُ يُنْشِدُ فَقَالَ كُنْتُ أُنْشِدُ فِيهِ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ نَعَمْ

 

“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia dari pada kamu, kemudian dia berpaling kepada Abu Hurairah sambil berkata demi Allah apakah engkau pernah mendengar Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jawablah permintaanku, ya Allah kuatkanlah dia dengan ruh al-qudus. Abu Hurairah menjawab : benar (aku telah mendengarnya)”. (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 2/112, Muslim, Sahih Muslim, 7/162)

 

Kendatipun demikian, konten syair harus bernilai kebaikan misalnya berisi ajakan untuk beribadah, semangat untuk berjihad dan lainnya. Apabila kontennya negatif mengajak kepada hawa nafsu, percintaan, apalagi berbau porno tentu terlarang.

 

Wallahu a'lam bi al-shawwab!

 

Sumber : Tanya Jawab Hayaatunaa, 2017.

 

By, Ahmad Wandi, awalofficial.com

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...