Oleh Ahmad Wandi
Bagaimana hukumnya bermain lato-lato?
Jawab:
Permainan lato-lato akhir-akhir ini kembali viral, terutama sejak dimainkan oleh para artis dan pejabat public. Menurut beberapa sumber, lato-lato ini berasal dari AS yang sudah ada sejak tahun 1960-an, dan masuk ke Indonesia sekitar tahun 1990-an.
Bagaimana hukumnya dilihat dari aspek agama? Bermain lato-lato termasuk urusan dunia, sedangkan pokok asal dalam urusan dunia adalah mubah atau boleh. Sehingga, selama tidak ada dalil yang melarangnya, maka bermain lato-lato hukumnya boleh.
Adapun dalil yang menjadi landasannya, antara lain,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah [2]: 29)
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726)
Dalam qaidah fiqih disebutkan sebagai berikut.
الأصل في الأشياء الإباحة
“Pokok asal dalam sesuatu adalah boleh.” (al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, hlm. 60)
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64)
Oleh karena itu, Imam Muhammad al-Tamimi sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:
أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه
“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.”(Imam Muhammad al-Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al-Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3)
Tentu saja berbeda ketika permainan tersebut memiliki unsur lain yang diharamkan dalam islam. Misalkan dijadikan ajang perjudian, berlebihan sampai melalaikan ibadah, bahkan ada yang mengaitkan dengan hal-hal berbau mistis. Ketika dikaitkan dengan sesuatu yang terlarang, maka bermain lato-lato bisa berubah menjadi haram juga.
Kesimpulannya, bermain lato-lato hukumnya adalah mubah. Namun ketika dikaitkan dengan sesuatu yang haram, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Wallahu a’lam bi al-shawwab.
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar