BOLEHKAH MENGGESERKAN ORANG LAIN YANG DUDUK DI DALAM MESJID? - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Rabu, 25 Januari 2023

BOLEHKAH MENGGESERKAN ORANG LAIN YANG DUDUK DI DALAM MESJID?

 


 

BOLEHKAH MENGGESERKAN ORANG LAIN YANG DUDUK DI DALAM MESJID?

 

Ustadz mau nanya, apabila menggeser-geser orang yang duduk di mesjid yang mau shalat jumat bagaimana hukumnya ?
Pernah mendengar katanya haram ?

 

JAWAB :

 

Ketika kita masuk mesjid, khususnya saat pelaksanaan shalat jumat, kita sering menyaksikan banyak tempat di barisan depan yang masih kosong. Hal tersebut disebabkan karena sebagian jama’ah yang datang duluan lebih suka duduk di belakang, bersandar ke tiang atau dinding. Padahal Rasulullah saw bersabda, “Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam adzan dan barisan pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi, niscaya mereka akan melakukannya..” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Yang menjadi masalah, ketika barisan depan masih kosong, sementara barisan belakangnya sudah penuh, maka yang terjadi, jamaah yang baru datang tidak bisa memasuki barisan depan kecuali harus melangkahi pundak orang yang duduk di barisan belakang. Padahal kejadian seperti ini dilarang oleh Rasulullah saw dalam hadis berikut.

 

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُسْرٍ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ –ابو داود-

 

Abdullah bin Busr berkata, “Seorang laki-laki masuk (mesjid) dengan melangkahi pundak orang-orang pada hari jum’ah ketika nabi saw sedang khutbah.” Maka nabi saw bersabda, “duduklah kamu, karena sungguh kamu telah mengganggu.” (HR abu daud 1/264)

 

Larangan dalam hadis ini para ulama berbeda pendapat, ada yang menunjukkan haram dan ada pula yang makruh. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Bahwa secara zhahir hadis tersebut menunjukkan haram, namun kebanyakan para ulama menjadikannya makruh, makruh tanzih.” (Fath al-Bari 6/201)

 

Bagaimana solusinya ? Agar tidak terjadi pelanggaran ini, maka kedua belah pihak harus paham dalil tentang tatacara shalat jumat. Atau seperti kejadian di zaman nabi, minimal khatib yang diberi tugas menyampaikan ilmunya mengingatkan jamaahnya atau sedikit menyampaikan tentang kaifiyyah shalat jumat yang benar. Agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan shalat jum’at.

 

Wallahu a'lam bi al-shawwab!

 

Sumber : Tanya Jawab Hayaatunaa, 2017.

 

By, Ahmad Wandi, awalofficial.com

 

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...