3 PEMBATAL SHAUM, UMAT ISLAM WAJIB TAHU! - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Senin, 27 Maret 2023

3 PEMBATAL SHAUM, UMAT ISLAM WAJIB TAHU!

 

3 PEMBATAL SHAUM
Pembatal Shaum (Gambar: Pixabay)

3 PEMBATAL SHAUM, UMAT ISLAM WAJIB TAHU!

 

Para ulama menjelaskan bahwa shaum itu adallah, “Menahan diri dari makan dan minum dan jimak dari terbit fajar sampai terbenam matahari (maghrib) karena mengharap keridloan Allah dan menyiapkan serta melatih diri untuk bertaqwa kepada Allah dengan cara mendekatkan diri dalam perkara yang tersembunyi maupun yang nyata.”[1]

 

Dari pengertian tersebut dapat difahami bahwa yang membatalkan shaum itu hanya tiga; yaitu makan, minum, dan jima’, apabila dilakukan dengan sengaja.

 

Namun di masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa banyak hal-hal lain yang dianggap dapat membatalkan shaum. Tentu saja dengan pijakan dalil yang rapuh, yaitu dari mulai dalil yang lemah sampai yang tanpa dalil sekalipun. Bahkan banyak yang berdasarkan mitos yang tidak jelas asal usulnya.

 

Baca Juga : 7 Keutamaan Bulan Ramadhan

 

Makan, Minum Dan Jima’ Dengan Disengaja

 

Makan, minum dan jima’ merupakan hal yang membatalkan shaum. Apabila orang yang shaum melakukan salah satu di antara perbuatan itu, maka shaumnya batal. Karena shaum pada dasarnya adalah menahan diri dari makan, minum dan jima’. Rasulullah saw bersabda,

 

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ المِسْكِ, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

 

“Demi yang jiwaku dlam kekuasaan-Nya, sungguh bau mulut orang yang shaum itu lebih wangi di sisi Allah swt dari Kasturi. Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku. Maka shaum adalah untuk-Ku dan Akulah yang memberinya pahala.” (HR. Bukhari)[2]

 

Apabila Tidak Disengaja, Tidak Batal

 

Makan dan minum membatalkan shaum. Namun apabila dilakukan tanpa disengaja tidak membatalkan shaum.

 

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan, Rasulullah saw telah bersabda,

 

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

 

“Barangsiapa lupa padahal ia shaum, kemudian ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan (melanjutkan) shaumnya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makanan dan minuman itu”. (HR. Al-Jama’ah kecuali An’Nasai)[3]

 

إِذَا أَكَلَ الصَّائِمُ نَاسِيًا أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ الله إِلَيْهِ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ

 

Apabila yang sedang shaum makan atau minum karena lupa, maka hal itu hanyalah rizki yang Allah berikan padanya dan tidak ada qadla atasnya. (HR Ad-Daraquthni)[4]

 

Dari Amr bin Dinar, berkata,

 

أَنَّ إِنْسَانًا جَاءَ إِلَى أَبِيْ هُرَيْرَةَ فَقَالَ : أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَنَسِيْتُ فَطَعَمْتُ. قَالَ: لَا بَأْسَ. قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى إِنْسَانٍ فَنَسِيْتُ وَطَعَمْتُ وَشَرَبْتُ. قَالَ: لَا بَأْسَ الله اَطْعَمَكَ وَسَقَاكَ. قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى آخَرَ فَنَسِيْتُ فَطَعَمْتُ. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : أَنْتَ إِنْسَانٌ لَمْ تَتَعَوَّدِ الصِّيَامَ -فتح الباري-

 

Bahwasanya seseorang datang kepada Abu Hurairah, lalu berkata : Pada pagi hari aku shaum kemudian lupa, lalu makan. Ia (Abu Hurairah) berkata : Itu tidak apa-apa (tidak batal). Ia berkata lagi : Kemudian saya masuk (ke rumah) seseorang lalu lupa lagi, saya makan dan minum. Ia (Abu Hurairah) berkata : Itu tidak apa-apa, Allah telah memberi makan dan minum kepadamu. Kemudian saya masuk lagi (ke rumah) yang lain, lalu lupa lagi. Ia (Abu Hurairah) berkata : Kamu adalah seorang yang tidak membiasakan shaum.[5]

 

Baca pula : 11 Hal Yang Diperbolehkan Ketika Shaum

 

Namun meskipun yang membatalkan shaum itu hanya tiga, bukan berarti bahwa yang wajib dijaga itu hanya tig aitu saja. Banyak hadis yang menjelaskan bahwa shaum tidak cukup menahan tiga itu saja. Tetapi harus menahan diri juga dari berbagai kemaksiatan. Harus dijaga juga lisan, penglihatan dan pendengaran dari yang diharamkan. Karena meskipun tidak membatalkan shaum, kemaksiatan tersebut bisa membatalkan pahala shaum kita. Sehingga shaum kita tidak berpahala, hanya dapat lapar dan dahaga saja.

 

Baca Pula : Shaum, Tidak Hanya Menahan Diri Dari Lapar Dan Haus

 

Senin sore, 06 Ramadhan 1444/ 27 Maret 2023

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

  

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 



[1] Tafsir Al-Maraghi 2/67.

[2] Shahih. al-Bukhari (1894).

[3] Shahih. Al-Fath al-Rabani 10/61, Fath al-Bari 4/194, Shahih Muslim (1/514), Abu dawud (2381), Tuhfah al-Ahwadzi 3/246), Ibnu Majah (1673).

[4] Shahih. Al-Daraquthni (2242), Ibnu Hiban (3519), al-Nasai (3275). Dishahihkan oleh al-Daraquthni dan Syu’aib al-Arnauth.

[5] Shahih. Abd al-Razaq (7378), Fath al-Bari 4/198, Subul al-Salam 2/326.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...