TERNYATA DHAIF: BATASAN WAKTU QADHA - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Rabu, 29 Maret 2023

TERNYATA DHAIF: BATASAN WAKTU QADHA

 

BATASAN WAKTU QADHA
Batasan Waktu Qadha Shaum (Gambar: Pixabay)

TERNYATA DHAIF: BATASAN WAKTU QADHA

 

Qadha adalah melakukan shaum pada hari-hari lain di luar Ramadhan. Berdasarkan firman Allah swt, “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak bershaum), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak bershaum itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

 

Qadha shaum ini berdasarkan ayat di atas bisa dilakukan kapan saja, waktunya sangat luas, yang penting di luar bulan Ramadhan.

 

Baca Pula : Ternyata Dhaif: Ramadhan Diawali Rahmat

 

Namun ada satu hadis yang menjelaskan bahwa qadha tersebut harus segera, tidak boleh melewati tahun depannya, bahkan harus dilakukan sebelum shaum sunat apapun, karena kalau tidak disegerakan, shaum Ramadhan dan shaum sunatnya tidak akan di terima, karena masih memiliki utang shaum, alias masih memiliki shaum qadha yang belum tertunaikan.

 

Pertanyaannya, bagaimanakah kedudukan hadis tersebut? Apakah bisa dijadikan landasan dalil dalam beramal? Nah, para pembaca yang dimuliakan Allah swt, berikut hadis yang akan kita bahas,

 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ «مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ لَمْ يُتَقَبَّلْ مِنْهُ وَمَنْ صَامَ تَطَوُّعًا وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ فَإِنَهُ لَا يُتَقَبَّلَ مِنْهُ حَتَّى يَصُوْمَهُ»

 

Dari Abi Hurairah, dari Rasulullah saw, beliau bersabda : “Barang siapa yang mendapatkan Ramadlan sedangkan dia punya utang shaum yang belum diqadlanya, maka tidak akan diterima shaum darinya. Dan barang siapa yang shaum sunat, sedangkan punya utang shaum ramadlan yang belum diqadla, maka tidak akan diterima shaumnya selama belum dibayar.” (HR Ahmad 2/352)

 

Namun sayang sekali, hadis ini dhaif karena pada sandanya terdapat rawi yang bernama Ibnu Lahi’ah, Abdullah bin Lahi’ah bin Uqbah bin Fur’an bin Rabi’ah bin Tsauban Al Hadromi Al U’duly. Menurut Ibnu Main, “Dia dhaif tidak dapat dijadikan hujah”. Yahya bin Said tidak menganggapnya sama sekali. Menurut Ibnu Hiban, “Wajib menjauhi riwayat-riwayat yang telah lalu sebelum kitab-kitabnya terbakar, sebab pada riwayat-riwayatnya itu terdapat khabar-khabar yang mudallas (yang dipalsukan) dari rawi-rawi yang matruk (tertuduh dusta). Maka wajib meninggalkan hujah dengan riwayat-riwayat yang kemudian setelah kitab-kitabnya terbakar, karena pada riwayat-riwayatnya terdapat hadis-hadis yang bukan riwayatnya.” (Mizan al-I’tidal 2/475, al-Du’afa Wa al-Matrukin 2/136)

 

Hadis ini dipandang dhaif oleh Syaikh Syu’aib al-Arna’uth dalam tahqiq al-Musnad (14/270 no. 8621) dan Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Dhaifah (2/235-236, no. 838).

 

Selain hadis tersebut dhaif, juga bertentangan dengan hadis lain yang menjelaskan bahwa qadha itu bisa berselang dan bisa juga berturut-turut sekaligus. Hadis tersebut sebagai berikut :

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىالله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «قَضَاءُ رَمَضَانَ إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ»

 

Dari Ibnu Umar (ia berkata), Bahwasanya Nabi saw bersabda, “Mengqadla (shaum) ramadlan ini, jika ingin berselang, berselanglah, dan jika ingin berturut-turut, berturut-turutlah.” (HR Ad Daraquthny)

 

Al Bukhary berkata, Ibnu Abbas mengatakan, tidak mengapa (boleh mengqadla shaum ramadhan) dengan berselang, karena Allah swt berfirman : “Berpuasalah pada hari-hari yang lain”.

 

Berdasarkan keterangan di atas, hadis yang menjelaskan qadha Ramadhan harus segera dilakukan, karena menyebabkan tidak sahnya shaum Ramadhan berikutnya, dan tidak diterima shaum sunat juga, kalau shaum qadha tersebut belum terbayarkan, hadisnya dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah.

 

Namun tentu saja meskipun dhaif, bukan berarti kewajiban itu harus ditunda-tunda, atau berleha-leha dari kewajiban, tentu saja lebih cepat lebih baik kalau kita mampu atau leluasa mengerjakannya, karena sudah termasuk prinsip seorang muslim, fastabiqul khairat, senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

 

Baca pula: Ternyata Dhaif: Doa Allahumma Laka Sumtu

 

Selasa pagi, 07 Ramadhan 1444 H/ 28 Maret 2023 M

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...