Perempuan berwudhu menggunakan kerudung (Gambar: Pixabay) |
*BAGAIMANA CARA MENGUSAP KEPALA DALAM KEADAAN BERKERUDUNG?*
.
_*Bagaimana cara mengusap kepala dalam berwudhu bagi perempuan yang berkerudung di mana wudhunya di tempat terbuka ?*_
.
JAWAB :
.
Cara mengusap kepala dalam wudhu diterangkan dalam hadis sebagai berikut:
.
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
.
_“Kemudian beliau mengusap kepala dengan kedua tangannya, yaitu mulai dari depan kepala sampai kedua tangannya menjangkau punduk kepala, kemudian mengembalikan (usapan) pada tempat di mana beliau memulai mengusap kepala.”_ (HR. al-Bukhari)[1]
.
Namun tetapi terdapat keringanan (rukhsah) bagi yang memakai imamah (sorban), Rasulullah saw pernah menggunakan imamah ketika berwudhu, ketika akan mengusap kepalanya beliau tidak menanggalkannya, tapi cukup dengan mengusap imamahnya tersebut.
.
Sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.
.
عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ وَتَابَعَهُ مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
.
_Dari Amr bin Umayyah berkata, ‘Aku melihat Nabi saw mengusap imamah dan kedua sepatunya.’_ (HR. al-Bukhari)[2]
.
Berdasarkan hadis di atas dapat difahami bahwa bagi orang yang menggunakan imamah ketika akan mengusap kepala dalam berwudhu terdapat keringanan untuk tidak menanggalkan imamahnya, tapi cukup mengusapnya sebagaimana mengusap kepala.
.
Hal tentu saja berlaku pula bagi perempuan yang menggunakan kerudung, jadi cukup dengan cara mengusapnya tanpa harus membuka kerudung tersebut, baik di tempat terbuka atau tertutup.
.
Kirimkan pertanyaan anda ke : 089626128748
.
Sabtu pagi, 04 Ramadhan 1444 H/ 25 Maret 2023 M
.
.
.
Artikel ahmadwandilembang.com
.
=========
Dapatkan update tanya jawab masalah lainnya setiap hari dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
[1] SHAHIH. Malik (45), al-Bukhari (185), Muslim (235), al-Tirmidzi (32), al-nasai dalam al-Kubra (104), dalam al-Mujtaba (97).
[2] SHAHIH. Al-Bukhari (205), Ibnu majah (562), Ibnu Khuzaimah (181), al-Baihaqi (1/270).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar