MUTIARA HADIS RIYADUS SHALIHIN: MUQADIMAH BAB SHAUM - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Minggu, 19 Maret 2023

MUTIARA HADIS RIYADUS SHALIHIN: MUQADIMAH BAB SHAUM

 

Riyadus Solihin, Muqaddimah Bab Puasa (Foto: Pixels)

MUTIARA HADIS RIYADUS SHALIHIN: MUQADIMAH BAB SHAUM

 

217- بَابُ وُجُوْبِ صَوْمِ رَمَضَانَ وَبَيَانِ فَضْلِ الصِّيَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ

 

217. Bab Wajibnya Shaum Ramadhan, penjelasan keutamaan shaum dan yang berkaitan dengannya

 

قَالَ الله تَعَالَى : { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُم الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ } إِلَى قَوْله تَعَالَى : { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ القُرْآنُ هُدَىً لِلنَّاسِ وَبَيّنَاتٍ مِنَ الهُدَى وَالفُرْقانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أيَّامٍ أُخَر } [ البقرة : 183-185 ] .

 

Firman Allah ta’ala: (Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu), sampai firman-Nya:  (Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah [2]: 183-185)

 

Baca Juga : 7 Keutamaan Bulan Ramadhan

 

Ayat tersebut lengkapnya sebagai berikut:

 

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)} [البقرة: 183 - 185]

 

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah [2]: 183-185)

 

Penulis menyebutkan kewajiban shaum Ramadhan dan menjelaskan keutamaan shaum, serta yang berkaitan dengannya, setelah menjelaskan pembahasan seputar zakat. Ini berdasarkan urutan yang dijelaskan dalam hadis Umar bin al-Khathab tentang pertanyaan Malaikat Jibril kepada Nabi saw berkaitan dengan islam, iman, ihsan, dan hari kiamat.

 

Kutiba: diwajibkan. Shaum secara Bahasa: menahan diri. Secara syara’: menahan diri pembatal shaum, sejak fajar sampai magrib, dengan niat yang khusus, diwajibkan pada tahun kedua hijrah.

 

Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” maksudnya sama telah diwajibkan kepada para nabi dan umat sejak zaman Nabi Adam as sampai kepada masa kalian. Ibnu Hajar mengutip, bahwa persamaan pada shaumnya secara umum, bukan ukuran dan waktunya. (Nuhat al-Mutaqin, hlm. 865)

 

Shaum Ramadhan adalah adalah ibadah kepada Allah ta’ala dengan meninggalkan makan, minum dan jima’, dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan shaum ini, meninggalkan yang dilarang tersebut niatnya betul-betul beribadah, bukan karena kebiasaan, alasan diet dan sebagainya. Demikian pula meninggalkan semua yang dapat membatalkan shaum, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, sejak terlihat hilal Ramadhan sampai hilal bulan syawal.

 

Shaum Ramadhan termasuk salah satu rukun islam, kedudukannya di dalam islam adalah wajib berdasarkan kesepakatan seluruh kaum muslimin, berdasarkan dalil al-Qiran dan as-sunnah.

 

Firman Allah, “wahai orang-orang yang beriman” ini adalah ditujukan kepada seluruh umat Nabi Muhammad saw (Tafsir al-Qurthubi 3/320). Abdullah bin Mas’ud menjelaskan, “Apabila engkau mendengar kalimat yaa ayyuhalladzina amanu, maka pusatkanlah pendegran kalian, karena ada ada sebaik-baiknya perinath atau sejelek-jeleknya larangan (Tafis Ibnu Abi Hatim 3/718).

 

Kenapa khithabnya ditujukan kepada orang beriman? Karena shaum bukti ketetapan iman, dan bahwa shaum Ramadhan dapat menyempurnakan keimanan, serta meninggalkan shaum pun dapat mengurangi keimanan.

 

Apakah orang yang tidak shaum dengan disengaja karena malas dapat dihukumi kafir? Para ulama berbeda pendapat, dan pendapat pang benar antara lain menyatakan, bahwa dia tidak kafir, kalau meninggalkan salah satu rukun islam, kecuali meninggalkan syahadat dan shalat. Dia hanya berdosa dan telah maksiat kepada Allah swt, serta harus segera bertubat.

 

Firman-Nya “Sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian”, berbeda dengan shalat, karena shaum ini berat, lelah, lemas, menahan lapar dan dahaga sepanjang hari,sehingga Allah menyebutkan bahwa shaum ini telah diwajibkan juga kepada kaum sebelum kita agar kita mampu dna kuat, karena manusia itu kalau sudah mengetahui bahwa sesuatu tersebut berlku untuk dirinya dan untuk yang lainnya, akan merasa lebih ringan dan mudah.

 

Firman-Nya ”Agar kalian bertaqwa” karena shaum adalah tameng atau perisai, yang akan membentengi dari kemaksiatan dan api neraka. Karena dalam hadis disebutkan, “Barangsiapa yang shaum Ramadhan karena iman dan mengharap ridha Allah swt maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari no. 38)

 

Selanjutnya membahas tentang fiqih shaum, silahkan bisa dibaca buku penulis “SEPERTI RASULKAH RAMADANKU?” terbitan Maktabah Abu Abyan dan bisa didownload secara gratis E-Booknya di sini : https://tinyurl.com/Ramadanku2020

 

وَأَمَّا اْلأَحَادِيْثُ فَقَدْ تَقَدَّمَتْ فِي اْلبَابِ الَّذِيْ قَبْلَهُ .

 

Adapun hadis-hadis, maka telah disebutkan di depan dalam bab sebelumnya.

 

Maksudnya hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya shaum Ramadhan, seperti hadis : “Islam dibangun di atas lima perkara…, dan yang lainnya. (Tatriz Riyad al-Shalihin, hlm. 685)

 

 

Baca Juga : Tarhib Ramadhan

 

 

Referensi pokok :

1.   Nuzhat al-Muttaqin Syarah Riyad al-Shalihin, Dr Mustafa Said al-Khin, dkk, Muasasah al-Risalah, Cetakan ke-14, 1407 H/ 1987 M.

2.  Bahzat al-Nazirin Syarah Riyad al-Shalihin, Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali, Dar Ibn al-Jauzi, tt.

3.  Shahih Riyad al-Shalihin, Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali, Muasasah Ghiras, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.

4.  Syarah Riyad al-Shalihin, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Tahqiq Ahmad Abdurrazaq al-Bakri, Dar al-Salam, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.

5.  Tathriz Riyad al-Shalihin, Faishal Abdul Aziz Alu Mubarak, tahqiq Dr. Abdul Aziz bin Abdullah bin Ibrahim al-Zair Alu Hamd, Cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M.

6.  Kunuz Riyad al-Shalihin, A. D. Hamad bin Nashir bin Abdirrahman al-Ammar, Dar Kunuz Isybiliya, Cetatan Pertama, 1430 H / 2009 M.

 

 

 

Ahad Pagi, 26 Sya’ban 1444/ 19 Maret 2023

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...