MUTIARA FIQIH RAMADHAN: JANGAN MENDAHULUI RAMADHAN |
(669) MUTIARA FIQIH RAMADHAN: JANGAN MENDAHULUI RAMADHAN
HADIS NO. 669 JANGAN MENDAHULUI RAMADHAN
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali bagi laki-laki yang terbiasa shaum, maka bolehlah ia shaum." Muttafaq Alaihi.[1]
Mutiara fiqih:
1. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082, dan ini lafaz imam Muslim.
2. Meskipun khithabnya kepada sahabat, namun maksudnya kepada umatnya seluruhnya.
3. Kecuali laki-laki, maksudnya apakah laki-laki atau perempuan? Iyah, karena pokok adalah dalam kesertaraan hokum laki-laki dan perampuan , kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
4. Dilarang shaum sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali ia terbiasa shaum senin dan kamis, umpamanya, lalu jatuh senain atau kami situ sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
5.
Hadis ini jadi dalil larangan dari shaum sebelum tetapnya masuk bulan Ramadhan, dengan shaum satu hari atau dua hari dengan tujuan ikhtiyat (kehati-hatian) kepada Ramadhan. Namun dikecualikan bagi yang sudah terbiasa shaum sunat, seperti shaum senin kamis, shaum dawud. Demikian juga shaum wajib, seperti nadzar, kifarat, atau qadha Ramadhan sebelumnya, semuanya boleh, karena tidak termasuk mendahului Ramadhan.
6. Dikecualikan dari larangan tersebut orang yang terbiasa melaksanakan shaum, seperti senin-kamis, dawud, dan yang lainnya.
7. Hikmah dari larangan hadis ini adalah untuk memisahkan yang wajib dan sunat, dan persiapan Ramadhan dengan semangat.
8. Hikmah lainnya adalah dikhawatirkan ada penambahan terhadap shaum yang wajib, maka masuk kepada hokum shaum pada hari yang meragukan.
9. Hikmah lainnya, karena shaum berkaitan dengan melihat hilal, maka mendahuluinya menyalahi syariat.
10. Hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila telah melewati pertengahan Sya’ban, maka janganlah shaum …” Zhahir hadis ini bertentangan dengan hadis di atas, karena hadis tersebut melarang mendahului Ramadhan dengan shaum satu atau dua hari, sehingga difahami darinya boleh shaum sebelum itu (pertengahan sya’ban), sementara hadis ini melarang shaum apabila telah pertengahan bulan sya’ban. Namun hadis tersebut (Abu Hurairah) diperselisihkan keshahihannya dan menurut pendapat terkuat maksudnya shaum sunat secara mutlak yang dimulai dari pertengahan sya’ban. Adapun yang biasa shaum seninp;p;p;; kamis, shaum dawud, atau shaum qadha, maka tidak termasuk larangan tersebut.
Wallahu a’lam bi al-shawwab.
Baca juga : 4 Tips Agar Sukses Di Bulan Ramadhan
Referensi pokok :
1. Subul al-Salam al-Muawasilat Ila Bulugh al-Maram, Muhammad bin ismail al-Shan’ani, Tahqiq: Muhammad Shubhi Hasan Hallaq, Dar Ibn al-Jauzi, Cetakan Ke-2, 1421 H.
2. Minhat al-Alam fi Syarh Bulugh al-Maram, Abdullah Shalih al-Fauzan, Dar Ibn al-Jauzi, Cetakan pertama, 1428 H.
3. I’lam al-Anam Syarh Bulugh al-Maram min Adilat al-Ahkam, Ustadz Dr. Nuruddin ‘Itr, Dar al-Farfur-Damaskus, Cetakan ke-9, 1416 H/ 1996 M.
4. Fath Dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram, al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Tahqiq & Ta’liq: Shubhi bin Muhammad Ramadhan dkk., Maktabah Islamiyah, Cetakan pertama, 1427 H/ 2006 M.
5. Tarjamah Bulugh al-Maram, A. Hassan, CV. Diponegoro, Bandung, Cetakan ke-21, 1998.
Selasa malam, 15 Sya’ban 1444 H/ 07 Maret 2023 M
Artikel ahmadwandilembang.com
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
=========
Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
[1] SHAHIH. Ahmad (2/234), al-Bukhari (1914), Muslim (1082), Abu Dawud (2335), Ibnu Majah (1650), al-Tirmidzi (685), al-Nasai (4/149), Abu Ya’la (5999), Ibnu al-Jarud (378), Ibnu Hiban (3586), al-Baihaqi (4/207). Lihat, al-Ilmam (645), al-Muharar (615).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar