11 HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA SHAUM, UMAT ISLAM WAJIB TAHU! - Ahmad Wandi Lembang

Terus berkarya, berbagi inspirasi, dan menebar manfaat

Breaking

Senin, 27 Maret 2023

11 HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA SHAUM, UMAT ISLAM WAJIB TAHU!

 

Diperbolehkan ketika shaum (Gambar: Pixabay)

11 HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA SHAUM, UMAT ISLAM WAJIB TAHU!

 

 

Shaum adalah menahan diri dari makan dan minum dan jimak dari terbit fajar sampai terbenam matahari (maghrib) karena mengharap keridloan Allah dan menyiapkan serta melatih diri untuk bertaqwa kepada Allah dengan cara mendekatkan diri dalam perkara yang tersembunyi maupun yang nyata.[1]

 

Berdasarkan qaidah tersebut hanya tiga yang membatalkan shaum, yaitu makan, minum dan jima’. Namun dalam faktanya masih banyak keraguan di kalangan masyarakat awam, bahwa banyak hal-hal lain yang membatalkan shaum.

 

Disamping banyak mitos yang beredar, pijakan dalil yang rapuh, juga pengaruh media yang sangat massif, menyebabkan masyarakat kurang berpijak kepada ilmu dalam menjalankan ibadah shaumnya.

 

Pada kesempatan ini, kita akan membahas banyak hal yang sebenarnya diperbolehkan bagi yang shaum. Artinya, apabila hal tersebut dilakukan, shaumnya tetap sah dan tidak batal.

 

Baca pula : 3 Pembatal Shaum

 

Apa saja yang diperbolehkan bagi orang yang sedang shaum? Berikut 11 hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan shaumnya.

 

 

1.   Bersiwak Ketika Shaum

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum pertama adalah bersiwak atau menggosok gigi. Kegiatan membersihkan mulut ini tidak dilarang bagi orang yang shaum dan tidak menjadi persoalan kepada shaumnya. Sekalipun ada pasta yang terasa, tidak menjadi soal karena bukan factor kesengajaan dan tidak sengaja ditelan.

 

Abu Hurairah berkata,

 

لَوْلَا أَنْ يَشُقَّ عَلَى أُمَّتِهِ لَأَمَرَهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ.

 

“Kalailah tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari)[2]

 

Al-Mubaraqfuri berkata, “Hadis-hadis yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadis mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”[3]

 

2.  Mendapati Waktu Fajar Dalam Keadaan Junub

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum kedua adalah masih junub ketika waktu shubuh sudah tiba, alias belum mandi janabah. Peristiwa semacam ini dialami oleh Rasulullah saw sendiri.

 

Siti Aisyah berkata,

 

«قَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ»

 

“Rasulullah saw pernah menjumpai waktu fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena mimpi basah, kemudian beliau mandi dan tetap shaum.” (HR. Muslim)[4]

 

3.  Berkumur-Kumur Dan Memasukkan Air Ke Dalam Hidung

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum ketiga adalah berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). Namun tentu saja tidak sampai meminum air dan hati-hati atau tidak terlalu keras dalam menghirup air ke dalam hidungnya.

 

Nabi saw berabda,

 

«بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

 

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) kecuali jika engkau sedang shaum.” (HR. Abu Dawud)[5]

 

Ibnu Taimiyyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq dibolehkan bagi orang yang shaum dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi saw dan para sahabat juga berkumur-kumur dan istinsyaq Ketika shaum … akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan Ketika itu.”[6]

 

4.  Bercumbu Dan Mencium Istri

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum keempat adalah bercumbu dan mencium istri. Hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak menyebabkan kepada jima’. Oleh karena itu, bagi yang sekiranya tidak bisa menahan syahwat lebih baik dihindari saja, sebagaimana nasihat Nabi saw kepada sahabatnya.

 

Dari Aisyah, ia berkata,

 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ

 

“Bahwasanya Nabi saw telah menciumnya padahal beliau sedang shaum.” (HR. Muslim)[7]

Dari Umar bin Al Khatab, ia berkata : Suatu hari aku sengaja mencium (istriku) padahal aku sedang shaum. Maka aku mendatangi Nabi saw dan aku katakan apa yang telah aku lakukan, kataku : Hari ini aku melakukan kesalahan besar, yaitu aku mencium istriku padahal aku sedang shaum. Maka Rasulullah saw bersabda : Apa pendapatmu jika engkau berkumur-kumur dengan air padahal engkau shaum ? Aku menjawab : Hal itu tidak apa-apa. Maka Nabi saw bersabda : “Lalu apa masalahnya ?” (HR Ahmad)[8]

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

 

أَنَّ رَجُلً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، «فَرَخَّصَ لَهُ»، وَأَتَاهُ آخَرُ، فَسَأَلَهُ، «فَنَهَاهُ»، فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ

 

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw tentang berkencan bagi orang yang shaum. Beliau mmbolehkannya. Lalu datang lagi laki-laki yang lain, lalu bertanya kepada beliau, namun beliau melarangnya. Ternyata orang yang diperbolehkan itu seorang kakek, sedangkan yang dilarang adalah seorang pemuda. (HR. Abu Dawud)[9]

 

Berdasarkan hadis di atas, mencium istri dalam keadaan shaum itu boleh dan tidak membatalkans haum. Namun sekiranya merasa khawatir bisa menjadi penyebab atau pendorong terjadinya jima’, sebaiknya jangan dilakukan untuk kehati-hatian.

 

5.  Bekam Dan Donor Darah

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum kelima adalah berbekam dan donor darah. Kedua aktivitas ini mengeluarkan darah. Tentu saja diperbolehkan karena tidak termasuk makan ataupun minum.

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

 

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ»

 

Bahwa Nabi saw berbekam dalam keadaan berihram dan shaum.” (HR. Bukhari)[10]

 

Anas bin Malik pernah ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang shaum ?” beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari)[11]

 

Donor darah hukumnya termasuk kepada berbekam, karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukunya pun diqiyaskan.[12]

 

6.  Muntah

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum ke enam adalah muntah. Muntah tidak membatalkan shaum, baik disengaja ataupun tidak. Adapun hadis yang berbunyi,

 

"مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ"

 

“Siapa yang muntah tidak perlu qadha, tetapi siapa yang berusaha agar muntah dengan disengaja, wajib mengqadha shaumnya.” (HR. Ibnu Majah)[13]

 

Adalah dhaif dan mauquf. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Dawud dan yang lainnya tidak memandang hadis ini sebagai hadis yang mahfuzh (kuat).[14]

 

Jadi, yang membatalkan shaum itu menelan makanan atau minuman, sedangkan muntah itu mengeluarkannya. Makanya tidak membatalkan shaum.

 

7.  Mencicipi Makanan

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum ke tujuh adalah mencicipi makanan. Tentu saja tidak membatalkan shaum, karena tidak memakan ataupun meminum, dan hanya sekedar mencicipi saja.

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Tidak mengapa seseorang yang sedangs haum mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)[15]

 

8.  Bercelak Dan Menggunakan Tetes Mata

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum ke delapan adalah bercelak dan menggunakan tetes mata. Tentu saja diperbolehkan karena tidak termasuk aktivitas makan dan minum.

 

Bercelak dan memakai tetes mata tidaklah membatalkan shaum.[16] Al-Hasan al-Bisri berkata, “Orang yang shaum tidak mengapa bercelak.”[17]

 

9.  Mandi Dan Menyiramkan Air Di Atas Kepala

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum ke sembilan adalah mandi dan menyiramkan air di atas kepala. Tetntu saja diperbolehkan karena tidak termasuk makan dan minum. Yang ada bisa menambah kesegaran dan semangat, terutama bagi yang merasa kepanasan.

 

Abu Bakar (bin Abdurrahman) berkata : telah berkata yang menceritakan kepadaku : “Sungguh aku telah melihat Rasulullah saw mengucurkan air di atas kepalanya, dan beliau sedang shaum, dari kehausan atau dari kepanasan.” (HR Abu Daud)[18]

 

10.    Menelan Dahak

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum ke sepuluh adalah menelan dahak. Menelan dahak tidak membatalkan shaum karena dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar tubuh.[19]

 

11.     Menelan Sesuatu Yang Sulit Dihindari

 

Yang diperbolehkan bagi orang yang shaum pertama adalah menelan sesuatu yang sulit dihindari. Seperti masih ada sisa makanan yang ikut di air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari, juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka yang seperti ini tidak mengapa jika tertelan.[20]

 

Demikian beberapa hal yang diperbolehkan bagi orang yang shaum dan tidak membatalkan shaumnya. patokan yang paling pentingnya adalah karena semua aktivtas tersebut tidak termasuk kepada makan, minum ataupun jima’ dengan sengaja. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

 

Senin sore, 06 Ramadhan 1444/ 27 Maret 2023

 

@ Ahmad Wandi Lembang

 

@ SDIT Istiqomah Lembang

 

Artikel ahmadwandilembang.com

  

 

=========

Dapatkan update artikel islam setiap harinya dari ahmadwandi.blogspot.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kajian AWAL Official", caranya klik link https://t.me/awalofficialcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



[1] Tafsir Al-Maraghi 2/67.

[2] Shahih. Shahih al-Bukhari secara mu’alaq, Ibnu Khuzaimah (140). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.

[3] Tuhfat al-Ahwadzi 3/345.

[4] Shahih. Muslim (1109).

[5] Shahih. Abi Dawud (142), al-Tirmidzi (788 al-Nasai (87), Ibnu Majah (407). Menurut al-Tirmidzi, Hasan Shahih. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.

[6] Majmu al-Fatawa (25/266).

[7] Shahih. Muslim (1851).

[8] Shahih. Al-Fath al-Rabani (10/52, Aun al-Ma’bud (7/12), menurut al-Arnauth shahih sesuai syarat Muslim.

[9] Shahih. Abu Dawud (2387). Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth.

[10] Shahih. Shahih al-Bukhari (1938).

[11] Shahih. al-Bukhari (1940).

[12] Shahih fiqh al-Sunnah 2/113-114.

[13] Dhaif. Ahmad (2/498), Abu Dawud (2380), al-Tirmidzi (720), al-Nasai al-Kubra (2/215), Ibnu majah (1676).

[14] Nail al-Authar 4/216.

[15] Hasan. al-Mushannaf (2/304). Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil (937).

[16] Sifat shaum Nabi (hal. 56), shahih fiqh al-Sunnah (2/115).

[17] Shahih. Diriwayatkan oleh Abd al-Razaq, lihat Fath al-Bari (4/154).

[18] Shahih. Abu Dawud (2018), Ahmad (22139), (22370), (22541).

[19] Al-Maushu’ah al-Fiqhiyah 28/65-66, shhaih fiqh al-sunnah 2/117.

[20] Shahih fiqh al-sunnah 2/118.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL SEBELUMNYA

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024

GOES TO PANGANDARAN, FAMILY GATHERING 2024 Artikel Terbaru Ke - 227 Oleh : Ahmad Wandi, M.Pd (ahmadwandilembang.com) Pada hari Senin-Selasa,...